Iklan Layanan Kabupaten Gowa
Hukum  

Perkara Hak Angket DPRD Gowa Memanas, Penggugat Intervensi Ikut Masuk Sidang

ASPIRASISULSEL.ID, GOWA – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan hak angket DPRD Kabupaten Gowa kembali digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Rabu (24/6/2026).

Dalam persidangan tersebut, muncul perkembangan baru dengan masuknya seorang penggugat intervensi yang mengajukan diri untuk ikut dalam perkara.

Kuasa hukum penggugat dari Paranusa Law Firm, Muallim Bahar, mengatakan gugatan yang diajukan kliennya ditujukan kepada tiga pihak yang dinilai berkaitan langsung dengan pelaksanaan hak angket DPRD Gowa.

“Yang kami gugat itu ada tiga, pertama DPRD Kabupaten Gowa karena ini berkenaan dengan hak angket. Kedua Ketua DPRD Gowa sebagai pemegang kewenangan, dan ketiga Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa,” ujar Muallim usai sidang.

Menurutnya, dalam persidangan kali ini telah terdaftar seorang penggugat intervensi yang merupakan warga Kabupaten Gowa dan tergabung dalam kelompok lembaga swadaya masyarakat. Namun, status keikutsertaannya dalam perkara masih menunggu penetapan dari majelis hakim.

Muallim menjelaskan seluruh pihak yang terkait dalam perkara telah hadir di persidangan, baik penggugat, tergugat maupun pemohon intervensi. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 1 Juli 2026 dengan agenda penyampaian tanggapan terhadap permohonan intervensi tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum DPRD Kabupaten Gowa, Gunawan, mengungkapkan pihaknya baru mendaftarkan surat kuasa pada persidangan kali ini. Ia menyebut ketidakhadiran pada sidang sebelumnya disebabkan surat panggilan yang belum diterima kliennya.

“Relasi panggilan belum sampai ke klien kami. Bahkan sampai hari ini ada informasi bahwa relasi itu belum diterima. Namun setelah kami mengecek di sistem dan mengetahui klien kami menjadi pihak dalam perkara ini, kami langsung mendaftarkan surat kuasa,” katanya.

Gunawan menjelaskan tim hukumnya mewakili DPRD Kabupaten Gowa, Ketua DPRD Kabupaten Gowa, dan Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa dalam perkara Nomor 61/Pdt.G/2026/PN Sungguminasa yang diajukan oleh Masnawi Muhidin.

Ia juga mengaku belum mempelajari secara menyeluruh substansi gugatan karena salinan gugatan belum diterima. Selain itu, pihaknya masih menunggu proses pemeriksaan terkait permohonan intervensi yang diajukan warga berinisial SD.

Di sisi lain, Hakim Ketua Ahmad Ismail menyampaikan bahwa persidangan berikutnya akan dilaksanakan secara elektronik pada 1 Juli 2026. Agenda utama sidang adalah penyampaian tanggapan para pihak terhadap permohonan intervensi yang telah diajukan.

“Sidang berikutnya dilakukan secara elektronik berupa tanggapan atas permohonan intervensi yang diajukan. Setelah itu akan masuk pada tahapan penetapan, kemudian dilanjutkan ke tahap mediasi,” ujar Ahmad Ismail.

Dengan masuknya pihak intervensi, perkara gugatan perbuatan melawan hukum terkait hak angket DPRD Kabupaten Gowa kini memasuki tahap awal pemeriksaan. Majelis hakim akan terlebih dahulu menentukan status pemohon intervensi sebelum perkara dilanjutkan ke tahap mediasi. (Anto Nakku).