Iklan Layanan Kabupaten Gowa
Hukum  

Kejari Gowa Sosialisasikan Pengelolaan Dana BOSP, Tekankan Transparansi dan Pencegahan Korupsi

ASPIRASISULSEL.ID, GOWA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menggelar sosialisasi pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) bagi kepala sekolah tingkat SMP di Kabupaten Gowa. Kegiatan yang berlangsung di Aula SMP Negeri 1 Bajeng, Senin (29/6/2026), bertujuan meningkatkan pemahaman tentang tata kelola dana pendidikan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sosialisasi tersebut merupakan bagian dari program penyuluhan hukum Kejari Gowa kepada satuan pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa.

Hadir dalam kegiatan itu Kepala Seksi Intelijen Kejari Gowa Andi Ardiaman, SH, MH, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Andi Noviati Andriani, SH, MH, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa Taufiq Murtad, ST, Kepala Bidang Pembinaan SMP H. Zaenal Timung, S.Pd., M.Pd., Ketua MKKS SMP Sutopo, S.Pd., M.Si., serta para kepala SMP se-Kabupaten Gowa.

Dalam pemaparannya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Gowa, Andi Ardiaman, menegaskan bahwa kehadiran tim kejaksaan merupakan bentuk komitmen dalam mengawal penggunaan anggaran pendidikan agar tepat sasaran dan sesuai aturan.

“Kehadiran tim Kejaksaan mencerminkan keseriusan institusi dalam mengawal penggunaan anggaran pendidikan agar berjalan dengan benar dan tepat sasaran,” ujarnya.

Ia menjelaskan, materi yang disampaikan meliputi ketentuan hukum mengenai pengelolaan dana BOSP, mulai dari proses perencanaan, pencairan, penggunaan hingga pertanggungjawaban anggaran.

Menurutnya, penyalahgunaan dana BOSP dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, sosialisasi dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan.

“Sosialisasi ini merupakan upaya preventif guna mencegah terjadinya penyimpangan dalam penggunaan dana pendidikan serta mendorong terciptanya tata kelola pendidikan yang bersih dan berintegritas,” kata Andi Ardiaman.

Sementara itu, Kepala Seksi Datun Kejari Gowa, Andi Noviati Andriani, menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada satuan pendidikan agar pengelolaan dana BOSP berjalan sesuai regulasi.

“Kami siap memberikan pendampingan hukum untuk memastikan pengelolaan dana BOSP berjalan sesuai dengan ketentuan dan regulasinya,” tegasnya.

Ia juga mengimbau seluruh pengelola dana di satuan pendidikan untuk selalu mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan.

Di sisi lain, Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, H. Zaenal Timung, mengapresiasi langkah Kejari Gowa yang memberikan edukasi kepada para kepala sekolah terkait pengelolaan dana BOSP.

“Tentu sangat kami apresiasi. Kegiatan ini sangat kami butuhkan untuk memberikan pemahaman terkait pengelolaan dana BOSP di setiap sekolah,” ujarnya.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Gowa dapat mengelola dana BOSP secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga anggaran pendidikan benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan mutu pendidikan. ( Yan ).

Editor : Nas.