ASPIRASISULSEL.ID, TAKALAR – Polemik pemberhentian dua relawan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kalabbirang 1, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, kini mendapat perhatian dari Badan Gizi Nasional (BGN) Sulawesi Selatan.
Setelah mencuat ke publik dan menuai berbagai tanggapan, Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Sulawesi Selatan, Handayani, memastikan pihaknya mulai melakukan penelusuran terhadap proses pemberhentian tersebut.
“Kami akan mengecek terlebih dahulu laporan dari Koordinator Wilayah dan Kepala SPPG,” ujar Handayani saat dikonfirmasi, Jumat (31/7/2026).
Langkah KPPG Sulsel dilakukan menyusul munculnya dugaan bahwa proses pemberhentian dua relawan tidak mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keputusan pemberhentian disebut dilakukan oleh Kepala SPPG Kalabbirang 1, Nisa Pasha, bersama Asisten Lapangan (Aslap) berinisial Pute. Namun keputusan tersebut dipersoalkan karena dinilai tidak melalui klarifikasi kepada relawan yang bersangkutan dan diduga tanpa melibatkan yayasan sebagai pihak yang merekrut relawan.
Salah satu relawan yang diberhentikan, Nur Daeng Romba, mengaku mengetahui dirinya tidak lagi bertugas setelah menerima pesan WhatsApp dari Asisten Lapangan.
Dalam pesan tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan keputusan Kepala SPPG, dirinya “diistirahatkan” dari seluruh aktivitas di SPPG hingga waktu yang tidak ditentukan dengan alasan melakukan pelanggaran yang dianggap merugikan satuan pelayanan.
Meski istilah yang digunakan adalah “diistirahatkan”, Nur menilai keputusan tersebut pada praktiknya merupakan pemberhentian tanpa kejelasan batas waktu maupun mekanisme penyelesaian.
Kasus ini kemudian memicu perhatian berbagai kalangan.
Aktivis Sulawesi Selatan, Iwan Sugiono, menilai apabila benar yayasan tidak dilibatkan dalam proses pemberhentian, maka mekanisme tersebut patut dievaluasi.
Ia mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026 yang menurutnya menempatkan yayasan sebagai pihak yang memiliki kewenangan administratif terhadap relawan.
“Relawan direkrut oleh yayasan. Karena itu, apabila ada pemberhentian, seharusnya diproses melalui yayasan, bukan diputuskan secara sepihak oleh Kepala SPPG,” tegasnya.
Iwan juga menyoroti adanya dugaan bahwa posisi relawan yang diberhentikan langsung digantikan oleh orang lain hanya sehari setelah keputusan tersebut diterima.
Pandangan serupa disampaikan warga Takalar, Nixon, yang menyebut seluruh administrasi relawan MBG berada di bawah yayasan mitra Badan Gizi Nasional.
Menurutnya, mulai dari proses rekrutmen, pembayaran honor, hingga administrasi relawan dilakukan oleh yayasan. Dana operasional bahkan disalurkan melalui Virtual Account kepada yayasan sebelum diteruskan kepada para relawan.
“Kalau memang ada persoalan terhadap relawan, seharusnya keputusan pemberhentian berasal dari yayasan sebagai pihak yang merekrut dan bertanggung jawab secara administratif,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa sebagian besar yayasan mitra BGN di Kabupaten Takalar berasal dari luar daerah sehingga BGN menunjuk PIC sebagai perwakilan yayasan di lapangan. Karena itu, koordinasi dengan yayasan dinilai menjadi bagian penting dalam setiap pengambilan keputusan terhadap relawan.
Sementara itu, Ketua Mitra Yayasan Berkah Wijaya Makmur, Dra. Hj. A. Tjendranawat, M.Pd.I., hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan terkait polemik tersebut.
Di sisi lain, Nur Daeng Romba membantah seluruh tuduhan yang menjadi dasar pemberhentiannya.
Ia mengaku selama menjadi relawan tidak pernah menandatangani kontrak kerja maupun perjanjian tertulis yang mengatur hak dan kewajibannya.
Nur juga membantah tuduhan mengambil dua potong ayam dari dapur MBG. Menurutnya, makanan tersebut diberikan oleh sesama relawan. (Anto Nakku)














