ASPIRASISULSEL.ID, JENEPONTO – Dugaan penyelewengan anggaran pembangunan kantor Desa Bontocini Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto kembali mencuat.
Dimana perencanaan pembangunan kantor Desa Bontocini mulai dari tahun 2019 lalu hingga kini belum juga terselenggara. Padahal Kepala Desa tersebut diduga telah mencairkan anggaran pembangunan dana desa sejak tahun 2019.
Dalam proses pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) untuk pembangunan kantor Desa Bontocini diduga cacat administrasi.
Diketahui anggaran dalam pembangunan kantor Desa di tahun 2019 sebesar 1,6 Miliar. Saat itu di jabat oleh Kades sebelumnya dan dilanjutkan oleh Kades yang menjabat sekarang.
Sejak tahun 2019, anggaran dana Desa Bontocini terus dicairkan namun tanpa ada fasilitas kantor yang memadai sehingga masyarakat agak kesulitan saat ingin mengurus administrasi.
Menurut keterangan dari salah seorang masyarakat setempat bahwa sampai saat ini desa Bontocini belum memiliki kantor.
Dalam proses pelayanan administrasi, maka masyarakat diminta untuk datang ke rumah Kepala Desa yang dimana, rumah tersebut dijadikan tempat pelayanan untuk masyarakat.
“Di rumahnya kayaknya na fungsikan (red kantor),” ujar warga yang tak ingin namanya disebutkan, Jumat (7/8/2026).
Meski pelayanan ke masyarakat tetap berjalan, namun masyarakat masih bertanya-tanya terkait anggaran dana desa digunakan untuk apa sehingga sampai saat ini tidak memiliki kantor desa.
Sementara itu Kepala Desa Bontocini, Syamsuddin Nur Awing tak memberikan tanggapan sama sekali saat dihubungi via telepon dan whatsapp. Hingga berita ini disiarkan pihak Kades belum memberikan tanggapan. (Kib).














