Iklan Layanan Kabupaten Gowa

Korban Dugaan Penipuan Haji Desak Pihak Travel Kembalikan Sisa Dana Rp 80 Juta

ASPIRASISULSEL.ID, MAKASSAR – Seorang wanita di Makassar Sulawesi Selatan, diduga menjadi korban penipuan Haji dan mengalami kerugian sebesar Rp 270 juta. Selasa (11/ 8/ 26)

Korban diketahui bernama Widya Sulfia Anggarani, mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji Pada bulan November 2025 lalu.

Melalu pihak agen travel JF yang mana korban, ditawarkan paket haji plus oleh pihak travel tanpa antre. Korban yang merasa percaya dengan pihak travel.

Akhirnya menyetujui tawaran pihak travel hingga melakukan pembayaran dengan cara ditransfer sebanyak lima kali, dengan jumlah total pelunasan sebesar Rp. 270 juta

Dan pada tanggal 12 Mei 2026. Korban akhirnya berangkat menuju Jakarta, dan saat tiba di jakarta tiba-tiba pihak travel menyampaikan pembatalan keberangkatan kapada korban dengan alasan keamanan.

Yang terparahnyaa lagi, Visa yang dipegang korban ternyata bukan visa haji melainkan visa kerja . Tidak adanya perlengkapan haji yang dipegang korban.

Seperti kain irham dan koper untuk membawa perlengkapan haji, yang biasa dimiliki para jemaah haji pada umumnya Karena merasa dirugikan. Melalui kuasa hukumnya korban akhirnya melayangkan.

Somasi kepada pihak travel pada bulan Mei dan Juni, namun tanggapan pihak travel mala melakukan penjadwalan ulang kepada korban. Dan memilih mengganti biaya tiket ke Jakarta, bukan bertanggungjawab mengembalikan uang korban.

Karena merasa sudah ditipu korban memutuskan, pada tanggal 6 Juli 2026 korban bersama kuasa hukumnya melaporkan kasus dugaan penipuan ini. Ke kementerian Agama Sulawesi Selatan.

Dan tanggal 11/ Agustus/ 2026. Korban yang kembali didampingi kuasa hukumnya, melakukan konfrensi pers. Dan menyampaikan bahwa pihak travel hingga saat ini belum mengembalikan sisa uang korban sebesar Rp 80 juta.

Dalam proses mediasi sebelumnya antara pihak korban, pihak travel dan kementerian agama sulsel (kemenag) pada tanggal 23 Juli 2026 lalu, korban tetap meminta seluruh Pengembalian dana sebesar Rp 270 juta. Yang sebelumnya telah dibayarkan kepada pihak travel.

Namun pihak travel hanya mengembalikan dana sebesar Rp 190 juta bahkan hal itu dilakukan pihak travel, tanpa adanya persetujuan dari pihak korban

” Betul sekali . Pengembalian Rp 190 juta dilakukan oleh pihak travel, namun Pengembalian itu tanpa adanya persetujuan dari kline kami, melainkan mereka hanya mengkonfirmasi nomor rekening lalu mentransfer sejumlah uang sebesar Rp 190 juta “, ujar kuasa hukum korban.

Sebelumnya pihak travel hanya mau mengembalikan uang korban sebesar Rp 30 juta, dengan alasan adanya beberapa potongan. Namun setelah dilakukan komunikasi lanjut, pihak travel mau mengembalikan sisa dana korban.

Sebesar Rp 50 juta tetapi dengan syarat korban harus mau menyampaikan permohonan maaf didepan media, namun hasil mediasi itu tidak tercapai antara korban dan pihak travel.

Hingga korban bersama kuasa hukumnya kembali melayangkan somasi ketiga, dan pihak travel JF tetap meminta korban melakukan permohonan maaf di media sebelum dana sisa Rp 50 juta dikembalikan.

Kuasa hukum korban tetap meminta sepenuhnya sisa Pengembalian dana Rp 80 juta, ia juga menyebut kliennya sudah dua kali menjalani perawatan di rumah sakit. Akibat tekanan dan permasalahan yang tak kunjung selesai.

“Klien kami sudah menjalani rawat inap sebanyak dua kali, akibat tertekan masalah ini yang tak kunjung selesai”, ujarnya .

Korban Widya Sulfia Anggarani juga melaporkan kasus ini, secara daring kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

” Benar saya sudah melaporkan masalah ini ke BPKN pada tanggal 28 Juli dan 29 Juli namun hingga saat ini saya masih menunggu respon dari pihak sana “, kata Widya.

Hingga berita ini ditulis korban menyatakan masih menunggu penyelesaian masalah ini, dan berharap proses mediasi dan pengaduan yang ditempuh dapat memberikan kejelasan terkait Pengembalian dana pribadinya sebesar Rp 80 juta. (Luthfi).