Iklan Layanan Kabupaten Gowa
Hukum  

Usai Mangkir 2 Kali, Bupati Gowa Penuhi Panggilan Penyidik Polresta Gowa

ASPIRASISULSEL.ID, GOWA – Bupati Gowa akhirnya memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polresta Gowa untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Senin (11/8/2026).

Bupati Gowa sebelumnya disebut sempat mangkir dari panggilan penyidik sebanyak dua kali. Namun, pada pemeriksaan kali ini, orang nomor satu di Kabupaten Gowa tersebut hadir dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih sembilan jam di ruang Satreskrim Polresta Gowa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik mengajukan sekitar 47 pertanyaan kepada Bupati Gowa. Materi pemeriksaan antara lain berkaitan dengan prosedur, kebijakan, hingga dugaan aliran dana dalam proses penerbitan PBG di wilayah Kabupaten Gowa.

Usai menjalani pemeriksaan, Bupati Gowa belum memberikan keterangan secara rinci kepada awak media. Ia hanya menyatakan akan kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya menghargai proses ini. Semua pertanyaan sudah saya jawab sejujur-jujurnya. Kita serahkan ke penyidik,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Gowa membenarkan pemeriksaan terhadap Bupati Gowa tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami laporan masyarakat terkait dugaan pungli dan gratifikasi dalam pengurusan PBG.

“Benar, hari ini saudara Bupati sudah memenuhi panggilan dan diperiksa kurang lebih 9 jam dengan 47 pertanyaan materi. Kami masih mendalami keterangan dan akan berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya,” jelasnya.

Penyidik Satreskrim Polresta Gowa juga masih akan memeriksa sejumlah saksi lainnya serta menelusuri berbagai dokumen yang berkaitan dengan proses penerbitan PBG.

Kasus dugaan pungli dan gratifikasi dalam pengurusan PBG tersebut sebelumnya menjadi sorotan publik lantaran diduga dapat membebani masyarakat maupun pelaku usaha dalam proses pengurusan izin bangunan.

Hingga pemeriksaan tersebut dilakukan, Bupati Gowa masih berstatus sebagai saksi. Penyidik memastikan proses pendalaman perkara akan terus dilakukan dan hasilnya akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Anto Nakku)