Aspirasisulsel.id,Makassar — Praktisi hukum dan advokat Sulawesi Selatan mengapresiasi kebijakan administratif Mahkamah Agung (MA) melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026.
Hal tersebut disampaikan Riswansa Muchsin, SH, MH, praktisi hukum dan advokat yang juga merupakan mantan jurnalis televisi serta mantan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan, Kamis (20/8/2026).
Riswansa menilai terbitnya SEMA Nomor 4 Tahun 2026 dapat memperjelas penerapan hukum acara pidana, khususnya terkait upaya hukum terhadap putusan bebas atau vrijspraak.
Menurut dia, keberadaan SEMA tersebut tidak menimbulkan tumpang tindih aturan. Sebaliknya, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 justru memperkuat ketentuan dalam Pasal 244 ayat (4) dan Pasal 299 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Sebagai praktisi hukum dan advokat, kami mengapresiasi kebijakan administratif Mahkamah Agung karena telah mengeluarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026,” kata Riswansa.
Ia mengatakan, dengan adanya SEMA tersebut, perbedaan pandangan antara jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa atau penasihat hukum terdakwa mengenai apakah putusan bebas masih dapat diajukan upaya hukum kasasi diharapkan tidak lagi menjadi persoalan.
“SEMA Nomor 4 Tahun 2026 dengan sendirinya menghapus pro dan kontra antara JPU dan terdakwa atau penasihat hukum terdakwa tentang putusan bebas (vrijspraak) masih dapat atau tidak dapat dilakukan upaya hukum kasasi,” ujarnya.
Riswansa menambahkan, keberadaan SEMA tersebut juga memperjelas kepastian hukum bagi terdakwa dalam menjalani proses hukum.
Menurut dia, kepastian hukum menjadi hal penting agar proses peradilan pidana dapat berjalan berdasarkan aturan yang jelas dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di antara para pihak.
“Keberadaan SEMA tersebut memperjelas kepastian hukum bagi terdakwa dalam menjalani proses hukum,” katanya.
Ia berharap seluruh aparat penegak hukum, terutama lembaga peradilan, menghormati dan menjalankan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 secara sungguh-sungguh.
Menurut Riswansa, penerapan SEMA secara konsisten diperlukan untuk menciptakan tertib administrasi dalam proses peradilan pidana.
“Tentunya seluruh aparat penegak hukum dan lebih utama lembaga pengadilan menghormati dan menjalankan dengan sungguh-sungguh SEMA Nomor 4 Tahun 2026 agar tercipta tertib administrasi dalam proses peradilan pidana,” tutur Riswansa.
Riswansa Muchsin diketahui pernah berkiprah sebagai jurnalis televisi sebelum menjadi Komisioner KPID Sulsel. Saat ini, ia aktif sebagai praktisi hukum dan advokat. (*)














