ASPIRASISULSEL.ID, GOWA – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Bajeng Polresta Gowa berhasil menggagalkan pengiriman barang hasil curian berupa perangkat OLT milik jaringan telepon seluler di salah satu tempat pengiriman barang di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Perangkat OLT tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah Tuban, Jawa Timur. Senin (17/8/2026).
Usai menggagalkan pengiriman, Tim URC Polsek Bajeng melakukan pengembangan dan berhasil menangkap W-S, 42 tahun dan A-N, 32 tahun, yang merupakan penadah dan pelaku pencurian.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku A-N mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian di berbagai lokasi di Kabupaten Gowa, Jeneponto, dan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Sedangkan di wilayah Kecamatan Bajeng pelaku mengaku sudah tiga kali mencuri perangkat OLT dan hasilnya digunakan untuk bermain judi online.
“Saya kirim pakai data orang lain supaya identitas saya tidak diketahui dan untuk menghilangkan jejak,” kata A-N.
Barang senilai lebih dari Rp 80 juta tersebut hanya dijual oleh pelaku seharga Rp 4 juta.
Kapolsek Bajeng AKP Wahab mengatakan kasus pencurian perangkat OLT yang merugikan provider hingga lebih dari Rp100 juta ini masih dalam penanganan Tim URC Satreskrim Polsek Bajeng Kabupaten Gowa.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Bajeng Ipda Andi Dedi Permana menambahkan dua pelaku A-N dan W-S terancam dijerat Pasal 477 dan 591 KUHP dengan ancaman pidana masing-masing tujuh tahun dan lima tahun penjara.
Barang bukti berupa perangkat OLT jaringan seluler serta motor yang digunakan pelaku saat beraksi disita sebagai barang bukti. (Luthfi).














