ASPIRASISULSEL.ID, GOWA — Istri Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa, Muh. Firdaus, memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polresta Gowa untuk menjalani klarifikasi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik di media sosial.
Ia datang ke Mapolresta Gowa, Rabu (2/9/2026), didampingi kuasa hukumnya dari Tim Paranusa Law Firm.
Dalam proses klarifikasi tersebut, istri Plt Sekda Gowa itu menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam. Penyidik disebut mengajukan sekitar 30 pertanyaan terkait laporan yang dilayangkan A. Azis Peter.
Kuasa hukum, Muh. Syahban Munawir, S.H., mengatakan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
“Ini baru dalam tahap penyelidikan. Adapun nanti jika ada proses hukum yang merugikan klien kami, kami akan melakukan upaya hukum terhadap apa-apa yang disangkakan,” ujar Syahban usai mendampingi kliennya.
Menurutnya, kliennya bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan.
Pihaknya juga menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Polresta Gowa belum memberikan keterangan resmi terkait hasil klarifikasi maupun perkembangan laporan tersebut.
Penyidik masih akan melakukan pendalaman, termasuk memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan A. Azis Peter. (Anto Nakku).














