Iklan Layanan Kabupaten Gowa
Berita  

Oknum Keluarga Lurah di Takalar, Diduga Intimidasi Wartawan Terkait Pemberitaan PTSL

ASPIRASISULSEL.ID, TAKALAR — Seorang wartawan di Kabupaten Takalar mengaku mendapat intimidasi dan ancaman melalui sambungan telepon WhatsApp dari seorang oknum yang diduga keluarga Kepala Kelurahan, terkait pemberitaan dugaan pungutan liar (pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 10.36 WITA. Ancaman itu diterima oleh Pimpinan Redaksi lambusi.com, Sahabuddin Jaya, dari seseorang yang di profil WhatsApp-nya tertulis nama “Rapi Rahman”.

Menurut Sahabuddin, penelepon menyampaikan nada keras dan emosional, mempertanyakan pemberitaan terkait program PTSL yang sebelumnya dimuat media lain pada Rabu (20/5/2026).

“Kau ini wartawan bodoh, tidak melakukan klarifikasi kenapa kau membuat berita itu PTSL. Kau harus datang ke kantor kelurahan untuk klarifikasi tentang pemberitaan tersebut. Awas kalau sampai sertifikatku tidak terbit, kita harus ketemu,” ujar Sahabuddin menirukan ucapan penelepon.

Sahabuddin menjelaskan bahwa dirinya telah menyampaikan kepada penelepon bahwa media yang memberitakan dugaan pungli PTSL bukan lambusi.com, melainkan media lain.

“Saya sampaikan bahwa mungkin terjadi kesalahpahaman, karena saya hanya dari media Lambusi.com, bukan media yang memuat berita tersebut,” kata Sahabuddin.

Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik dan meminta perhatian seluruh insan pers.

“Pers hadir untuk menyampaikan fakta dan suara kemanusiaan kepada publik. Tidak boleh ada intimidasi maupun ancaman terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya,” tegasnya.

Diketahui, Sahabuddin Jaya merupakan wartawan muda yang memiliki sertifikat kompetensi wartawan dari pwi.or.id dengan Nomor: 29788-PWI/Wda/DP/VI/2024/24/03/81.

Sementara itu, Ketua PWI Takalar, Hasdar Sikki, telah dihubungi oleh pihak Lambusi.com untuk dimintai tanggapan terkait dugaan intimidasi terhadap salah satu anggota PWI. Namun hingga berita ini diturunkan, belum memberikan respons.

Sebagai informasi, kebebasan pers di Indonesia dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pihak dilarang menghambat atau menghalangi kerja pers, dan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *