Iklan Layanan Kabupaten Gowa
Berita  

DPRD Gowa Tetapkan Hak Angket, Bentuk Pansus Selidiki Sejumlah Dugaan Persoalan Pemerintahan

ASPIRASISULSEL.ID, GOWA – DPRD Kabupaten Gowa menggelar Rapat Paripurna pengusulan dan penetapan hak angket di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Kabupaten Gowa, Jalan Masjid Raya, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Senin (25/5/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, didampingi Ketua DPRD Gowa Fahmi Adam, Wakil Ketua II Taufik Surullah, serta Wakil Ketua III Tyna Haji Tino.

Dalam sidang tersebut, sebanyak 40 anggota DPRD dari tujuh fraksi menyatakan sepakat menetapkan hak angket sekaligus membentuk Panitia Khusus (Pansus). Langkah itu diambil sebagai tindak lanjut atas sejumlah persoalan yang dinilai meresahkan masyarakat Kabupaten Gowa.

Sebelum penetapan dilakukan, pimpinan rapat meminta masing-masing fraksi menyampaikan pandangan dan sikap resmi mereka terkait usulan hak angket.

Hak angket sendiri merupakan kewenangan konstitusional DPRD untuk melakukan penyelidikan resmi terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, bersifat strategis, dan berdampak luas bagi masyarakat.

Dalam rapat paripurna tersebut, sejumlah poin yang menjadi dasar usulan hak angket di antaranya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan beasiswa Dr. Rizqilah Amran, pengadaan pakaian seragam sekolah gratis, serta dugaan pelanggaran etika moral oleh kepala daerah.

Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, menegaskan bahwa langkah DPRD bukan didasari kepentingan politik, melainkan bagian dari tanggung jawab moral sebagai wakil rakyat.

“Hari ini sejarah akan mencatat, bahwa DPRD berdiri bukan untuk menjadi penonton, tetapi menjadi penjaga amanah rakyat. DPRD merupakan lembaga legislatif yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintahan daerah, terutama terkait isu yang menyangkut kepentingan publik dan marwah kepemimpinan daerah,” ujarnya dalam sidang.

Seluruh fraksi yang hadir, yakni Partai Persatuan Pembangunan, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional, Partai NasDem, Partai Demokrat, Partai Golkar, serta Fraksi Gowa Sejahtera, menyatakan menerima dan menyetujui penggunaan hak angket sesuai ketentuan hukum dan tata tertib DPRD.

Usai rapat, juru bicara Fraksi PPP DPRD Gowa, Asrul Makkaraus, mengatakan sebanyak 40 anggota DPRD dari tujuh fraksi telah menyatakan dukungan penuh terhadap hak angket tersebut.

“Insya Allah akan segera dibentuk pansus hak angketnya dan teman-teman fraksi juga sudah diminta untuk memasukkan nama-namanya. Dalam waktu dekat, nama-nama itu akan segera ditetapkan,” katanya kepada awak media.

Menurutnya, hak angket merupakan hak konstitusional DPRD yang dijalankan dalam rangka fungsi pengawasan terhadap pemerintahan daerah.

“Kita ingin mencari tahu apa sebenarnya yang menjadi polemik sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tambahnya.Sementara itu, terkait kemungkinan klarifikasi dari Husniah Talenrang, DPRD menilai waktu yang diberikan sebelumnya telah terlewati sehingga diputuskan untuk melanjutkan proses hak angket guna memperjelas seluruh persoalan yang berkembang di tengah masyarakat Kabupaten Gowa. (Shanty).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *