ASPIRASISULSEL.ID, TAKALAR – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Takalar. Bupati Takalar, Daeng Manye, menginstruksikan pembayaran Gaji ke-13 serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar.
Instruksi tersebut disampaikan Bupati Takalar Daeng Manye didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Takalar Suhardiyanto, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Takalar Achmad Rivai, serta Kepala BKPSDM Sayuti, dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati, Rabu (17/6/2026).
“Alhamdulillah, hari ini setelah lama dinantikan oleh seluruh ASN, saya menginstruksikan untuk segera dilakukan pembayaran Gaji ke-13 serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sekaligus untuk tiga bulan, yaitu Januari, Februari, dan Maret,” ujar Daeng Manye.
Bupati menjelaskan, selama ini pembayaran TPP dilakukan setiap bulan. Namun sejak tahun 2025, sistem pembayaran diubah menjadi per triwulan sehingga membutuhkan penyesuaian regulasi melalui Peraturan Bupati (Perbup). Setelah regulasi tersebut rampung, pembayaran TPP kini dapat direalisasikan.
Menurut Daeng Manye, pembayaran TPP tetap mengacu pada capaian kinerja ASN dengan empat komponen penilaian utama, yakni kinerja sebesar 60 persen, disiplin 10 persen, inovasi 20 persen, dan kebersihan 10 persen.
“Pembayaran TPP berkorelasi langsung dengan kinerja pegawai. Karena itu, setiap ASN diharapkan terus meningkatkan kualitas kerja dan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Ia menegaskan, proses pembayaran mulai dilaksanakan dengan rincian anggaran yang telah disiapkan pemerintah daerah, yakni pembayaran TPP ASN periode Januari hingga Maret sebesar Rp13 miliar, pembayaran Gaji ke-13 bagi sekitar 4.000 ASN sebesar Rp25 miliar, pembayaran Penghasilan Tetap (SILTAP) Aparat Desa untuk bulan Maret dan April sebesar Rp7,9 miliar, serta pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu sebesar Rp5,2 miliar.
Secara keseluruhan, Pemerintah Kabupaten Takalar mengalokasikan anggaran sekitar Rp50 miliar untuk mendukung peningkatan kesejahteraan ASN, aparat desa, serta menjamin layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
Pemerintah Kabupaten Takalar berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan motivasi kerja ASN dan aparat desa dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur dan masyarakat. (Sof).














