Iklan Layanan Kabupaten Gowa
Berita  

Pengadaan Lengkeng di Jeneponto Diduga Diselundupkan Keluar Daerah, Ahmad Tunru : Siapa yang Bawa

ASPIRASISULSEL.ID, JENEPONTO – Pengadaan pohon lengkeng di Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan mulai dipertanyakan oleh sejumlah lembaga dan pemerhati lingkungan.

Pengadaan pohon lengkeng di Dinas Pertanian Jeneponto mulai dari tahun 2018 hingga 2023. Namun tidak pernah diketahui dimana keberadaan dan lokasi penanaman. Seperti data yang diperoleh dari Laskar Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Ketua LPK RI Supriadi mengatakan bahwa pengadaan pohon lengkeng tidak sesuai dengan pengadaan dan yang ada di Kabupaten Jeneponto.

“Pengakuannya itu di Jeneponto ji dia tanam, hanya yang ada di Jeneponto tidak sesuai dengan anggaran dengan bibit yang di maksud,” ujarnya, Senin (22/6/2026).

Pihaknya juga mempertanyakan lokasi penanaman pohon lengkeng tidak diketahui sampai sekarang.

“Yang jadi masalah di sini lokasinya, dimana dia tanam. Mulai dari tahun 2018, 19, 20, 21, 22, 23, itu diduga adalah titipan, karena ada oknum yang dianggap menitipkan anggaran di dinas tersebut,” ungkapnya.

Ia juga sempat mempertanyakan pengadaan pohon lengkeng tersebut, tetapi kepala dinas pertanian pada saat itu tidak mengakui.

Pengadaan pohon lengkeng beberapa tahun lalu dianggap tidak tercantum dalam DPA tetapi terdapat sejumlah kelompok yang menerima.

“Dalam pengadaan tersebut tidak ada dalam DPA kemudian ada kelompok, 2022, 2023 inilah yang jadi tanda tanya,” katanya.

Pengadaan pohon lengkeng diduga diselundupkan keluar Kabupaten oleh oknum yang tidak bertanggung jawab

“Diduga ada di wajo dan ada di jalan malino, kita tidak tahu siapa yang bawa kesana,” bebernya.

Anggaran pengadaan lengkeng saat itu juga diduga di mark up, di mana dalam DPA perpohonnya dianggarkan sebesar Rp250 ribu perpohon. Dan selama 5 tahun berturut-turut diduga sudah ada ribuan pohon lengkeng yang dikeluarkan boleh pihak dinas pertanian Kabupaten Jeneponto.

“Anggaran dalam pelaksaan pengadaan pohon lengkeng. Anggaran pada saat itu, hitung saja karena di DPAnya itu Rp 250 ribu per pohon dan itu dianggap mark up juga, 250 per pohon padahal kita cek di pembibikan itu hanya 15 ribu sampai 25 ribu perpohon,” tuturnya.

Sementara itu Kabid yang menangani pengadaan pohon lengkeng pada saat itu bernama Ahmad Tunru.

Ia mengaku selama dia berkantor di dinas pertanian saat itu, pengadaan pohon lengkeng hanya dilakukan sebanyak 2 kali.

“Pengadaan lengkeng cuma 2 kali dinda. Tahun 2018 nilainya 72 jt. Tahun 2019 nilainya 150 juta ” jelas Ahmad Tunru via whatsapp.

Dia berdalih bahwa selama pengadaan pohon lengkeng sesuai dengan data yang ada dan sudah disalurkan dengan tepat sasaran.

“Lengkapji data-data penerimanya dinda. Sudah sering juga ada laporan hasil dan produksinya dari petaninya. Data-data ada semua di Bidang Horti dinda. Saya jugq tidak hafal karena sudah 8 tahun,” katanya.

Ia juga membantah tidak ada penyelundupan pohon lengkeng keluar daerah.

“Dibawa kemana ke Gowa dan siapa yang bawa,” tutupnya. (Kib).