Iklan Layanan Kabupaten Gowa
Berita  

Terungkap Nakes Dikenakan Tarif Parkir, Pengelola Parkir Diminta Setor Rp 20 Juta Perbulan ke RSUD Jeneponto

ASPIRASISULSEL.ID, JENEPONTO – CV Tree Turatea Mandiri diminta untuk memberikan setoran ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Daeng Pasewang (Latopas) Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan sebesar Rp 20 juta per bulan, Rabu (24/6/2026).

Diketahui CV Tree Turatea Mandiri merupakan perusahaan yang mengelola parkir di RSUD Latopas Jeneponto.

Hal ini diungkap oleh Asprianto yang merupakan saudara dari manajer CV Tree Turatea Mandiri.

“Pihak perusaan juga dikasih tugas untuk carikan uang rumah sakit berdasarkan nilai kontrak, yang jadi PAD untuk rumah sakit. 20 juta perbulan,” Ujarnya saat ditemui di rumahnya.

Setiap bulannya diwajibkan pihak perusahaan untuk membayarkan PAD sebesar Rp20 juta. Meski pemasukannya tidak mencapai target.

“Wajibki perusahaan untuk dibayar itu, na dapatki tidak na dapatki tetap dibayar itu,” tambahnya.

Pada saat itu, pihak rumah sakit dan perusahaan sempat melakukan diskusi terkait tarif parkir yang dikenakan oleh seluruh Tenaga kesehatan (Nakes) yang ada di RSUD Jeneponto.

Biaya parkir yang dikenakan kepada setiap nakes di RSUD Jeneponto sempat akan dilakukan pembayaran secara langsung masuk ke rumah sakit.

“Nakasihka isse tawaran to, bagaimana kalau ini uang pegawai yang dia pake bayar langsung saja bayar masuk ke rumah sakit, bisaji dengan catatan janganki pake uang rumah sakit untuk bayar itu karena akan jadi temuan BPK sebentar karena tidak jelaski asas manfaatnya, tidak jelaski penggunaannya,” jelas Asprianto.

Sementara itu PLT Direktur RSUD Jeneponto drg Irawati menjelaskan bahwa setoran Rp 20 juta dari perusahaan merupakan biaya sewa lahan parkir.

“Dapat saya jelaskan bahwa setoran Rp 20 juta tersebut bukan permintaan pribadi saya. Dana tersebut adalah biaya sewa lahan parkir bulanan yang diwajibkan kepada pengelola parkir secara resmi sesuai Perjanjian Kerja sama antara pihak rsud dan pengelola parkir,” jelasnya via WhatsApp.

Menurutnya uang tersebut masuk PAD melalui rekening bendara RSUD Jeneponto.

“Uang tersebut disetorkan ke kas instansi melalui rekening bendahara penerimaan BLUD RSUD Lanto, jadi bukan ke rek pribadi Direktur,” ungkapnya.

Bahwa terkait pemberitaan pegawai dikenakan tarif parkir, hal tersebut juga keliru atau tidak benar.

Sesuai kesepakatan tertulis, pegawai tidak ditarik tarif parkir, hanya membayar biaya administrasi pembuatan kartu sebagai member sebesar Rp 10.000/bulan.

“Jadi kembali saya tegaskan bahwa semua penerimaan ini sepenuhnya merupakan pendapatan resmi rumah sakit secara hukum dan transparan, tidak ada untuk kepentingan pribadi. Terima kasih,” tutupnya. (Kib)