ASPIRASISULSEL.ID, JENEPONTO – Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto atas dugaan uang prestasi senilai 2.2 Miliar lebih.
Diketahui tergugat bernama Andi Safri Kr Daming yang juga merupakan seorang pengusaha di klaim merugikan mitra bisnis miliaran rupiah sejak April 2024 lalu.
Penggugat memberikan uang ke tergugat sebesar Rp 500 juta sebagai uang investasi dari bisnis yang dijalankan oleh tergugat (Andi Safri Kr Daming)
Tergugat menjalankan bisnis limbah batu bara yang ada di Samarinda Kalimantan.
Uang investasi yang diterima tergugat tak kunjung dikembalikan dan hasil dari investasi bisnis limbah batu bara juga tidak ada yang diberikan ke penggugat padahal pekerjaan tersebut sudah selesai.
Kuasa hukum penggugat Hendrik dan kawan-kawan menyampaikan gugatan sudah berproses di pengadilan. Karena komunikasi yang dilayangkan sebelumnya tidak pernah diperhatikan oleh tergugat.
“Kami kuasa hukum dari klien kami bernama Sulistio Ninrum. Pada kesempatan ini kami mengajukan gugatan kepada Andi Safri kr Daming yang merupakan anggota DPRD Jeneponto, terkait permasalahan uang prestasi adanya uang investasi,” ujarnya saat ditemui di pelataran pengadilan Jeneponto, Kamis (25/6/2026).
Sebelumnya iya mencoba menjalin komunikasi dengan baik ke pihak tergugat, namun tidak pernah memberikan respon. Sehingga penggugat menempu jalur hukum.
“Sampai saat ini tidak ada titik temu dan tidak ada kabar dari Andi Safri Kr Daming bagaimana pengembalian dana investasi tersebut dan pembagian hasilnya,” katanya.
Pihak penggugat juga sempat melayangkan somasi sebanyak dua kali, namun tergugat tidak memberikan respon sama sekali dan seakan-akan ingin lari dari komitmen yang sudah disepakati.
“Kami telah berupaya keras untuk berkomunikasi secara kekeluargaan bahkan kami sudah lakukan somasi dua kali namun tidak di respon sama sekali,” tambahnya.
Akibat dari perlakuan tergugat sehingga penggugat merasa ditipu dan dirugikan sebesar Rp. 2,2 Milyar.
“Kalau estimasi kerugian klien kami itu seluruh total dua milyar delapan ratus empat puluh juta tujuh ratus ribu. Lima ratusnya itu dana investigasi, jadi gini diperjanjian itu apabila uang ini tidak dikembalikan pada saat pengiriman barang itu maka ada denda, dendanya itu sekitar 1,7 Milyar,” tutupnya.
Sementara pihak tergugat Andi Safri kr Daming saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa iya sementara melayat dan akan diwakili oleh kuasa hukumnya.
“Sebentar saya telfon, lagi melayat.” tutupnya. (Kib).














