ASPIRASISULSEL.ID, GOWA – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab Jalil (HAR), menanggapi pernyataan kuasa hukum Bupati Gowa terkait keputusan walk out dari sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa.
Hasrul menilai alasan merasa diperlakukan tidak adil tidak cukup hanya didasarkan pada persepsi, melainkan harus disertai dasar dan norma hukum yang jelas.
“Kalau disebut Pansus tidak adil dan merampas hak Bupati, saya tantang tunjukkan pasalnya. Norma mana yang secara tegas menyatakan pihak yang diperiksa berhak menentukan seluruh pertanyaan Pansus harus dikumpulkan terlebih dahulu dan wajib dijawab secara tertulis,” ujar Hasrul, Rabu (15/7/2026).
Menurut politisi Fraksi Gerindra tersebut, hak mengajukan pertanyaan secara lisan maupun tertulis merupakan hak anggota DPRD. Ketentuan itu, kata dia, tidak dapat dimaknai sebagai hak pihak yang diperiksa untuk menentukan metode penyelidikan Pansus Hak Angket.
“Subjek hukumnya jelas anggota DPRD. Jangan norma tentang hak anggota DPRD bertanya kemudian dipelintir menjadi hak terperiksa untuk mengatur cara Pansus melakukan pemeriksaan. Itu dua hal yang berbeda,” tegasnya.
Hasrul menjelaskan, hak angket merupakan instrumen penyelidikan DPRD. Karena itu, pemeriksaan langsung diperlukan untuk menggali fakta, menguji konsistensi keterangan, melakukan klarifikasi, serta mengembangkan pertanyaan berdasarkan jawaban pihak yang diperiksa.
“Penyelidikan bukan sekadar berkirim daftar pertanyaan. Satu jawaban bisa melahirkan pertanyaan lanjutan. Kalau seluruh pertanyaan harus dikunci sejak awal lalu dijawab belakangan secara tertulis, bagaimana Pansus melakukan pendalaman?” katanya.
Ia menambahkan, permintaan untuk memberikan jawaban secara tertulis dapat saja diajukan. Namun, menurutnya, permintaan tersebut bukan hak absolut yang wajib dipenuhi Pansus.
“Jangan setiap keinginan yang tidak dikabulkan kemudian diberi nama ketidakadilan. Bedakan antara hak yang diberikan hukum dengan keinginan mengenai teknis pemeriksaan,” ujarnya.
HAR juga membantah anggapan bahwa Pansus Hak Angket telah memasuki ranah pribadi Bupati Gowa. Ia menegaskan, penyelidikan diarahkan pada fakta yang dinilai memiliki korelasi dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Pansus tidak sedang mengadili kehidupan privat. Yang diselidiki adalah apakah fakta yang ditemukan memiliki korelasi atau implikasi terhadap sumpah dan janji jabatan, penggunaan kewenangan, fasilitas pemerintahan, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Jangan kaburkan objek penyelidikan,” jelasnya.
Terkait aksi walk out, Hasrul menyebut keputusan meninggalkan forum merupakan pilihan pihak yang diperiksa. Menurutnya, Bupati telah dipanggil secara resmi, hadir, dan diberikan ruang untuk memberikan penjelasan serta klarifikasi.
“Ruang itu ditinggalkan sebelum pemeriksaan dimulai. Jadi jangan kemudian pilihan meninggalkan forum dibebankan sebagai kesalahan Pansus,” katanya.
Hasrul menegaskan, Pansus Hak Angket DPRD Gowa akan tetap bekerja berdasarkan fakta, dokumen, keterangan, dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan.
Ia juga menyoroti pernyataan kuasa hukum Bupati Gowa yang disebut merujuk Pasal 128 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagai dasar mekanisme pertanyaan dan jawaban secara lisan maupun tertulis dalam sidang Pansus Hak Angket.
Hasrul mempertanyakan rujukan tersebut lantaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ini perlu diluruskan agar publik tidak disuguhi argumentasi hukum yang keliru. UU Nomor 1 Tahun 2024 itu perubahan kedua UU ITE. Apa relevansinya dengan tata cara pemeriksaan Pansus Hak Angket DPRD?” tanya HAR.
“Kalau dasar argumentasinya saja keliru, lalu atas dasar apa Pansus dituduh tidak adil? Jangan membangun tuduhan terhadap lembaga DPRD dengan dasar hukum yang ternyata tidak berkaitan dengan mekanisme hak angket,” tandasnya. (Shanty).
Editor : Nas.














