Iklan Layanan Kabupaten Gowa
Hukum  

Michaele Arkanda Bantah Lakukan Pengeroyokan, Kuasa Hukum Duga Ada Rekayasa

ASPIRASISULSEL.ID, MAKASSAR – Kuasa hukum Michaele Arkanda, Roni Pakambanan, membantah tuduhan pengeroyokan dan penganiayaan yang dialamatkan kepada kliennya terkait peristiwa di Kelurahan Takalala, Kota Palopo, pada 25 Juli 2025.

Pernyataan itu disampaikan Roni dalam konferensi pers di salah satu restoran di Jalan Hertasning, Makassar, Selasa (4/8/2026). Konferensi pers tersebut turut dihadiri Michaele Arkanda.

Roni menjelaskan, perkara itu berawal dari persoalan pribadi antara Michaele dan Sri Wahyuni (SW) yang menurutnya seharusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun kasus tersebut kemudian berujung pada laporan polisi di Polres Palopo dengan tiga orang sebagai terlapor.

“Klien kami bersama dua orang lainnya dituduh melakukan pengeroyokan terhadap SW. Berdasarkan komunikasi kami dengan penyidik, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Roni Pakambanan.

Ia mengatakan, Michaele bersama dua terlapor lainnya telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan. Pihaknya juga berencana menghadirkan saksi-saksi yang dinilai mengetahui langsung peristiwa tersebut.

Roni membantah adanya tindak pengeroyokan maupun penganiayaan sebagaimana yang dilaporkan. Menurutnya, pihaknya akan menyampaikan seluruh bukti dan keterangan melalui proses hukum yang sedang berjalan.

“Kalau memang ada dugaan pengeroyokan, kami menilai hal tersebut hanyalah bagian dari rekayasa. Mengenai motifnya, kami masih menduga adanya kepentingan tertentu dari pihak pelapor. Namun, hal itu akan dibuktikan melalui proses hukum,” katanya.

Selain menghadapi laporan di Polres Palopo, Roni menyebut pihaknya juga telah melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Polda Sulawesi Selatan. Laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam proses penanganan.

Klarifikasi Michaele Arkanda

Sementara itu, Michaele Arkanda mengaku mendatangi rumah SW untuk meminta klarifikasi terkait informasi yang diterimanya mengenai dugaan pembicaraan yang menyangkut keluarganya. Ia menegaskan tidak memiliki niat melakukan kekerasan.

“Saya datang baik-baik untuk klarifikasi,” ujar Michaele.

Michaele mengakui sempat melempar helm ke arah teras rumah saat emosi dan menarik telepon genggam SW ketika dirinya direkam. Namun, ia membantah melakukan pemukulan, penganiayaan, maupun pengeroyokan sebagaimana yang dituduhkan.

Menurut Michaele, ia juga memiliki bukti percakapan WhatsApp yang akan diserahkan kepada penyidik untuk mendukung keterangannya dalam proses hukum.

Hingga saat ini, laporan dugaan pengeroyokan di Polres Palopo maupun laporan dugaan pelanggaran UU ITE di Polda Sulsel masih dalam tahap penyelidikan dan penanganan.(Luthfi).