ASPIRASISULSEL.ID, JENEPONTO – Tim Resmob dari satuan reskrim polres Jeneponto berhasil menangkap terduga pelaku pencurian handphone di kelurahan benteng kecamatan bangkala kabupaten jeneponto sulawesi selatan.
Penangkapan dipimpin langsung oleh dantim resmob polres Jeneponto Aiptu Abdul Rasyid.
Diketahui pelaku bernama bakri sedangkan korbannya bernama jafar. Polisi melakukan penangkapan berdasarkan dengan adanya laporan dari korban.
Tim yang menerima laporan tersebut melakukan serangkaian penyelidikan dan di peroleh informasi bahwa handphone tersebut berada di wilayah kecamatan bangkala kabupaten jeneponto.
“Sehingga tim bergerak menuju tempat yang di maksud dan berhasil mengamankan lelaki bersama roa yang sementara mengusai barang bukti tersebut.
Dari hasil interogasi, Roa mengaku memperoleh handphone tersebut dari pelaku bernama bakri.
Kemudian tim melakukan pulbaket untuk mencari keberadaan pelaku, setelah menemukan petunjuk akhirnya pelaku diketahui keberadaannya dan berhasil ditangkap di rumahnya.
“Saat ditangkap pelaku sempat memberontak dan tak ingin dibawa ke mapolres jeneponto, namun dengan paksaan dari tim akhirnya pelaku berhasil digiring ke mapolres jeneponto untuk menjalani proses hukum,” Ujar dan tim resmob polres jeneponto Aiptu Abdul Rasyid, Jumat (7/8/2026).
Adapun motif pelaku melakukan pencurian handphone untuk dijual kemudian uangnya akan digunakan untuk membeli narkoba yang diduga akan dikonsumsi oleh pelaku.
“Motifnya itu, uangnya dari hasil penjualan Hp itu akan dibelikan narkoba,” katanya.
Akibat dari perbuatannya pelaku dikenakan pasal 476 kuhpidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (Kib)














