Iklan Layanan Kabupaten Gowa
Hukum  

Polisi Akan Proses Terduga Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Jeneponto

ASPIRASISULSEL.ID, JENEPONTO – Kasus dugaan Rudapaksa terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dugaan perbuatan yang tak senonoh ini terjadi pada hari Jumat 7 Agustus 2026.

Terduga pelaku diketahui berinisial BS yang merupakan seorang lansia. Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh pihak Kepolisian Polres Jeneponto.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman menegaskan bahwa laporan keluarga korban dugaan Rudapaksa anak di bawah umur dipastikan berjalan sesuai aturan.

“Saya tidak mentolerir perbuatan demikian, kita akan proses ini sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar AKP Nurman didampingi Kanit PPA IPDA Aswar dan Kanit Reskrim Polsek Tamalatea IPDA Jusmin, Senin (10/8/2026).

Tak hanya sekadar menindaklanjuti laporan korban. Namun juga memproses terduga pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kanit PPA IPDA Aswar mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendampingan konseling khusus terhadap korban.

“Kita juga akan lakukan pendampingan terhadap korban ke Syakiater di Makassar, semoga keluarganya bersedia,” katanya.

Ia juga memberikan edukasi terhadap keluarga korban untuk tetap bersabar, tenang dan jangan melakukan gerakan tambahan.

“Yang pastinya kita tetap proses cuma kan ada tahapannya, jadi saya minta kepada pabak dan ibu, terkhusus bagi keluarga korban tetap sabar, tenang dan jangan mengambil tindakan lain, seperti merusak rumah dan lain-lain,” bebernya.

Keluarga korban yang minim pengetahuan tentang hukum merasa legah dan puas mendengar penjelasan dari pihak Kepolisian Polres Jeneponto.

Bahkan, pihak keluarga korban dijamu dengan baik seperti layaknya tamu undangan.

Masih di ruangan yang sama, orangtua korban mengungkapkan bahwa kasus yang dialami oleh anak tersebut nyaris terhenti tanpa peradilan.

“Sempat terjadi mediasi dengan jalur damai dan pelaku diberikan sanksi adat,” katanya.

Namun, orang tua korban termasuk pihak keluarga lainnya mengaku tidak puas dan merasa tidak mendapatkan keadilan sehingga lebih memilih hukum positif.

“Anak saya trauma pak, saya mau kasih masuk di TK. Jadi saya maunya pelaku dihukum, dipenjara pak,” tutup orangtua korban. (Kib).