Iklan Layanan Kabupaten Gowa
Hukum  

HUT ke-81 RI, Dua Lansia di Gowa Berjuang Pertahankan Tanah Leluhur Di Tengah Sengketa Dengan Purnawirawan TNI Bintang Dua

ASPIRASISULSEL.ID, GOWA – Di tengah semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, persoalan hak atas tanah masih menjadi perjuangan bagi sebagian masyarakat kecil.

Di Kampung Jenemadinging, Dusun Sanrangang, Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, dua perempuan lanjut usia, Daeng Ngintang, 66 tahun dan Aminah Daeng Senga, 76 tahun, tengah menghadapi sengketa lahan yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Bagi kedua lansia tersebut, tanah yang disengketakan bukan sekadar sebidang lahan. Mereka mengaku tanah itu merupakan peninggalan keluarga yang telah dikuasai secara turun-temurun dari kakek, nenek dan kedua orang tua mereka.

Aminah Daeng Senga mengaku tidak pernah mengenal baca tulis. Ia meminta perhatian pemerintah agar persoalannya mendapat perlindungan dan penyelesaian yang adil.

“Tolong kami, Bapak Presiden. Ada yang mau mengambil tanah kami. Rumah saya pernah diancam mau dibakar, padahal ini tanah punya nenek, kakek dan kedua orang tua saya,” ujar Aminah. Senin (17/8/2026).

Ia juga mengaku pernah diminta menandatangani dokumen berkaitan dengan tanah tersebut, namun menolak. Aminah mengaku ketakutan karena dalam peristiwa yang dia ceritakan terdapat aparat keamanan yang disebut mengenakan seragam loreng.

Namun tudingan intimidasi tersebut dibantah pihak penggugat melalui kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Aminah Daeng Senga dan Daeng Ngintang, Amirullah Mappaero, mengatakan perkara sengketa tanah tersebut harus dilihat berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan di persidangan. Menurutnya, persoalan tanah tidak cukup hanya didasarkan pada cerita mengenai siapa yang pernah tinggal atau menggarap lahan.

“Orang yang kami anggap betul-betul benar berdasarkan surat yang dia miliki. Kalau hanya cerita bahwa saya, nenek saya dulu, tetapi dia tidak bisa membuktikan, itu namanya tidak benar. Cuma cerita saja, itu tidak dibutuhkan di pengadilan,” kata Amirullah.

Amirullah menjelaskan objek sengketa tersebut sebelumnya memiliki luas sekitar 4 hektare lebih. Sebagian lahan disebut digunakan pemerintah untuk kepentingan irigasi sekitar 2.000 meter persegi. Dengan perubahan tersebut, luas objek sengketa yang tercantum dalam sertifikat disebut tersisa sekitar 3,7 hektare.

Ia juga menyebut pernah ada kerabat pihak terkait yang mengajukan gugatan terhadap sertifikat di Pengadilan Tata Usaha Negara. Menurut dia, gugatan tersebut ditolak karena dasar kepemilikan yang diajukan tidak dapat dibuktikan.

Sementara itu, kuasa hukum pihak penggugat, Hasan, S.H., M.H., C.I.N., membantah adanya intimidasi terhadap kedua lansia maupun warga lainnya.

“Tidak ada sama sekali intimidasi. Omong kosong itu. Jangan mau menuduh orang sembarangan. Siapa yang melakukan intimidasi? Harus diklarifikasi juga, siapa yang mengintimidasi dan siapa yang melihat,” tegas Hasan.

Hasan menjelaskan, pihak yang diwakilinya adalah Mayjen TNI Purnawirawan H. Andi Muhammad Bau Sawa Mappanyukki. Menurut versi pihak penggugat, sejarah penguasaan tanah tersebut bermula ketika keluarga tergugat disebut pernah bekerja sebagai penggarap kebun milik keluarga Andi Mappanyukki.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum perkara dibawa ke pengadilan, pihaknya pernah menempuh pendekatan secara kekeluargaan dengan menawarkan kompensasi berupa tanah 200 meter persegi, uang Rp10 juta dan pembangunan rumah. Namun penyelesaian secara kekeluargaan tidak tercapai.

Pihak penggugat kemudian mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Gowa pada April 2026. Hasan mengatakan gugatan tersebut diajukan karena pihak yang menempati lahan tidak bersedia meninggalkan lokasi setelah pendekatan kekeluargaan dilakukan.

“Kami sudah melakukan pendekatan secara kekeluargaan agar mereka keluar dari lokasi itu. Karena mereka tidak mau keluar, terpaksa kami mengajukan gugatan untuk membuktikan apakah mereka pemiliknya atau kami pemiliknya,” jelas Hasan.

Saat ini agenda persidangan telah memasuki tahapan pembuktian surat dan selanjutnya akan berlanjut pada pemeriksaan saksi.

Perbedaan pandangan kedua kubu menunjukkan bahwa sengketa lahan ini bukan hanya menyangkut siapa yang lebih lama menempati lokasi. Pihak penggugat menyatakan memiliki sertifikat sebagai alas hak, sementara pihak lansia mempertahankan klaim berdasarkan sejarah penguasaan dan hubungan keluarga dengan tanah yang mereka tempati.

Karena perkara masih dalam proses persidangan, seluruh bukti dan keterangan tersebut nantinya akan diuji melalui mekanisme hukum. Sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, klaim kedua pihak masih harus dipandang sebagai bagian dari proses pembuktian.

Pada momentum HUT ke-81 RI, persoalan ini menjadi gambaran bahwa makna “merdeka” bagi masyarakat bawah juga berkaitan dengan rasa aman, kepastian hukum dan kemampuan memperjuangkan hak tanpa rasa takut. (Luthfi)