Iklan Layanan Kabupaten Gowa
Berita  

5.448 Warga Binaan di Sulsel Dapat Remisi, 91 Orang Dinyatakan Bebas Bersyarat

ASPIRASISULSEL.ID, MAKASSAR – Sebanyak 5.448 narapidana di Sulawesi Selatan mendapat remisi umum, sementara 91 orang lainnya langsung dinyatakan bebas bersyarat. Pemberian remisi dan bebas bersyarat dilakukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026).

Pemberian remisi dan bebas bersyarat merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap warga binaan yang selama menjalani masa tahanan menunjukkan kelakuan baik.

Keputusan pemberian hak tersebut juga tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulsel, Mulyadi, menyampaikan pemberian remisi kepada warga binaan sudah berdasarkan aturan yang jelas.

“Seluruh warga binaan harus berkelakuan baik selama mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan serta tidak tercatat melakukan pelanggaran selama menjalani masa tahanan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, total 5.705 narapidana diusulkan memperoleh Remisi Umum dan pengurangan masa pidana tahun 2026. Sementara 2.483 narapidana tidak diusulkan karena sejumlah alasan, di antaranya belum menjalani pidana selama enam bulan, tidak memenuhi syarat, tercatat dalam register F, terbukti mendapat sanksi pencabutan pembebasan bersyarat dan SK pembebasan bersyarat belum terbit.

Untuk rinciannya, 5.448 narapidana menerima Remisi Umum I dengan pengurangan masa pidana mulai satu hingga enam bulan. Pengurangan satu bulan diberikan kepada 452 orang, dua bulan 1.213 orang, tiga bulan 1.869 orang, empat bulan 1.001 orang, lima bulan 607 orang dan enam bulan 215 orang.

Sementara 91 orang mendapatkan Remisi Umum II dan bebas bersyarat. Rinciannya, pengurangan satu bulan 5 orang, dua bulan 22 orang, tiga bulan 29 orang, empat bulan 18 orang, lima bulan 14 orang, dan enam bulan 4 orang.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaeman, mengapresiasi pemberian remisi di momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kami sangat berterima kasih kepada Bapak Presiden dan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, telah memberikan remisi kepada warga binaan di lapas. Yang mana mereka mendapatkan remisi telah melalui kriteria dan segala penilaian, sehingga pemerintah mengucapkan selamat dan semoga menjadi keberkahan di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 tahun,” ujarnya.(Luthfi)