Iklan Layanan Kabupaten Gowa
Hukum  

Diperiksa Terkait Laporan Mantan Suami, Bupati Gowa Tegaskan Ada Perjanjian Perceraian

ASPIRASISULSEL.ID, GOWA – Bupati Gowa, Dr. Hj. Sitti Husniah Talenrang, S.E., M.M., memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan, Jumat (21/8/2026).

Sitti Husniah hadir bersama kuasa hukumnya dari Kantor Trisula Law Firm untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan yang dibuat oleh mantan suaminya, Khaerul Aco.

Dalam pemeriksaan tersebut, Bupati Gowa dicecar sekitar 69 pertanyaan oleh penyidik selama kurang lebih enam jam.

Usai menjalani pemeriksaan, Sitti Husniah enggan membeberkan secara rinci materi pertanyaan yang diajukan penyidik.

Ia mengatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan tetap kooperatif dalam memberikan keterangan.

Terkait laporan tersebut, Sitti Husniah menegaskan bahwa persoalan perceraian dengan mantan suaminya telah didahului dengan adanya kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak.

“Jauh hari sebelumnya saya dan mantan suami sudah membuat perjanjian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak untuk bercerai, dan mantan suami sudah tahu dari awal,” ujar Sitti Husniah.

Selain pemeriksaan terkait laporan tersebut, awak media juga menanyakan mengenai adanya sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa yang dinonaktifkan.

Sitti Husniah menegaskan, kebijakan tersebut bukan merupakan pemberhentian dari jabatan atau nonjob, melainkan bagian dari penyegaran untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya melakukan penonaktifan, bukan nonjob. Supaya pelayanan kepada masyarakat dapat dipenuhi tanpa ada kendala,” tegasnya.

Menurutnya, penyegaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa dilakukan untuk meningkatkan kinerja aparatur sekaligus memastikan berbagai program pemerintah dan pelayanan publik dapat berjalan secara optimal.

Hingga saat ini, Sitti Husniah masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut. Proses pemeriksaan selanjutnya masih menjadi kewenangan penyidik Polda Sulsel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Anto Nakku).

Editor : Nas.