ASPIRASISULSEL.ID, GOWA — A. Azis Peter mendatangi Mapolresta Gowa, Rabu (26/8/2026), untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukan melalui media sosial.

Laporan tersebut ditujukan kepada salah satu istri pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa.
Terlapor diduga mengunggah pernyataan di media sosial yang dinilai menyerang nama baik A. Azis Peter.
Setibanya di Mapolresta Gowa, Azis Peter langsung menuju ruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk membuat laporan resmi.
Dugaan perbuatan tersebut dilaporkan berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pihak penyidik Satreskrim Polresta Gowa membenarkan telah menerima laporan tersebut.
“Untuk teknisnya, malam ini kami baru menerima laporan dan akan melakukan tindak lanjut pendalaman terkait laporan tersebut,” ujar Kanit Satreskrim Polresta Gowa saat dikonfirmasi.
Menurutnya, proses selanjutnya akan dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi yang telah disebutkan dalam laporan. Penyidik juga akan memanggil pihak terlapor untuk dimintai klarifikasi.
“Dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang telah disebutkan namanya dan akan memanggil terlapor untuk melakukan klarifikasi,” lanjutnya.
Penyidik selanjutnya akan melakukan pendalaman terhadap materi laporan serta keterangan para pihak untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut. (Anto Nakku).














