ASPIRASISULSEL.ID, BANTAENG – Tim gabungan URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel bersama URC Resmob Polres Bantaeng berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pembunuhan kurang dari 24 jam setelah kejadian, Rabu (2/9/2026).
Terduga pelaku bernama Sewang (40), seorang pedagang asal Desa Borongloe, Kecamatan Pajukukang, diamankan di Jalan Poros Limbung, Kelurahan Kalebajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, saat berusaha melarikan diri menuju Kota Makassar.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/211/IX/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 02 September 2026.
Kapolres Bantaeng melalui Kasatreskrim AKP Andi Aldiansyah membeberkan bahwa penangkapan ini berawal dari penemuan jasad korban bernama Rudy Anto (53) di rumahnya yang berlokasi di BTN Nelayan, Desa Pajukukang, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Selasa (1/9/2026) sekira pukul 23.30 WITA.
“Setelah menerima laporan dari istri korban yang menemukan suaminya tergeletak bersimbah darah di ruang tamu, tim gabungan langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan pengejaran,” ujar Andi Aldiansyah.
Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan di lapangan, Kasatreskrim menyebutkan jika petugas berhasil mengidentifikasi pergerakan terduga pelaku yang sempat menjemput ibunya di Kabupaten Jeneponto sebelum kabur mengendarai mobil pick-up menuju arah Makassar.
“Terduga pelaku berhasil kami amankan di wilayah Gowa saat berupaya melarikan diri menuju Makassar. Saat ini pelaku beserta barang bukti parang sudah kita amankan di Mako Polres Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasatreskrim.
Lebih lanjut, Andi Aldiansyah mengungkapkan motif di balik aksi penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut. Berdasarkan hasil interogasi awal, tindakan nekat pelaku dipicu oleh kekesalan terkait masalah utang piutang.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, motif pelaku didasari kekesalan lantaran korban tak kunjung membayar utang sebesar Rp6 juta yang dipinjam sejak dua tahun lalu. Saat ditagih, korban mengaku tidak memiliki uang sehingga pelaku tersulut emosi,” jelas Andi Aldiansyah.
Ia juga menambahkan bahwa pelaku melancarkan aksinya di bawah pengaruh minuman keras jenis ballo. Korban mengalami belasan luka tusuk dan robek pada bagian dahi, leher, dada, ulu hati, hingga punggung akibat serangan senjata tajam jenis parang.
Dari hasil penangkapan dan pengembangan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang yang sempat disembunyikan di bawah pohon samping rumah orang tua pelaku di Kabupaten Jeneponto dan 1 (satu) unit mobil pick-up Grand Max warna hitam.
Saat ini terduga pelaku telah mendekam di Mako Polres Bantaeng guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Kib)














