Iklan Layanan Kabupaten Gowa

Unit Resmob Polsek Rappocini Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Gunakan Anak Panah Busur

ASPIRASISULSEL.ID, MAKASSAR — Personel Unit Opsnal Reskrim Polsek Rappocini Polrestabes Makassar mengamankan seorang laki-laki berinisial RD (17) yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis anak panah busur.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya aduan masyarakat terkait kejadian penganiayaan yang terjadi pada Senin, (7/9/2026) sekitar pukul 01.30 Wita, di Jalan Bonto Ramba, Kelurahan Manuruki, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Personel Unit Opsnal Reskrim Polsek Rappocini yang dipimpin Panit 1 Opsnal IPDA Suprianto, S.Sos., atas perintah Kapolsek Rappocini KOMPOL Ismail, SE., MM. melalui Kanit Reskrim IPTU Muhammad Ali Djaras, SH., MH., langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Berdasarkan keterangan saksi dan korban, diketahui bahwa terduga pelaku merupakan teman korban. Saat kejadian, pelaku diketahui memegang anak panah busur beserta ketapel dan mengarahkannya ke kepala korban. Dalam kejadian tersebut, anak panah busur yang digunakan pelaku tiba-tiba terlepas dan mengenai bagian samping kanan kepala korban.

Setelah kejadian, pelaku meminta bantuan kepada seorang saksi untuk membawa korban ke RS Bhayangkara Makassar guna mendapatkan penanganan medis.

Dari hasil penyelidikan, personel kemudian berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku dan mengamankan RD (17) di Jalan Andi Djemma, Kota Makassar. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mako Polsek Rappocini untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, RD mengakui bahwa dirinya memang melakukan tindakan tersebut. Menurut keterangannya, saat itu dirinya dan korban sedang bermain, kemudian pelaku mengarahkan anak panah busur ke arah kepala korban. Anak panah tersebut kemudian terlepas secara tiba-tiba dan mengenai kepala korban.

Pelaku juga menerangkan bahwa setelah kejadian, dirinya meminta bantuan saksi untuk membawa korban ke rumah sakit, kemudian menyimpan ketapel yang digunakannya di sekitar lokasi dan meninggalkan tempat tersebut.

Adapun barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut berupa anak panah busur yang digunakan dalam peristiwa tersebut.

Kapolsek Rappocini melalui Unit Reskrim menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus merespons setiap aduan masyarakat serta melakukan langkah-langkah penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dalam penanganan perkara tersebut, personel kepolisian telah melakukan sejumlah langkah, antara lain merespons aduan masyarakat, mendatangi lokasi kejadian, memeriksa saksi dan korban, melakukan penyelidikan, mengamankan terduga pelaku, melakukan pemeriksaan awal, serta berkoordinasi dengan Polsek Tamalate mengingat lokasi kejadian berada dalam wilayah hukum Polsek Tamalate.

Selanjutnya, terduga pelaku diserahkan kepada piket Reskrim untuk menjalani proses penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (Luthfi).