Iklan Layanan Kabupaten Gowa

Mediasi Sengketa Lahan 1,9 Hektare di Moncongloe Buntu, H. Muhammad Takalar Mangkir

ASPIRASISULSEL.ID, MAROS – Upaya penyelesaian sengketa lahan seluas sekitar 1,9 hektare di Dusun Pamanjengang, Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, menemui jalan buntu.
Mediasi yang difasilitasi Camat Moncongloe, Suhartini, pada Selasa (8/9/2026), belum menghasilkan kesepakatan lantaran salah satu pihak yang dinilai memiliki informasi penting terkait riwayat lahan, H. Muhammad Takalar, tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

Padahal, permintaan mediasi telah diajukan sejak Juli 2026. Namun, proses mediasi baru terlaksana setelah lebih dari satu bulan.

Dalam pertemuan itu, Kepala Desa Moncongloe, Iqbal, mengakui pihaknya memiliki keterbatasan dalam menelusuri dokumen pertanahan lama yang berkaitan dengan objek sengketa.
Menurutnya, lahan yang dipersoalkan memiliki luas sekitar 1,9 hektare dan saat ini disebut telah terbagi serta dikuasai sekitar empat hingga lima pihak.

“Kantor desa baru beroperasi di tempat ini kurang lebih hampir dua tahun. Belum lagi pernah terjadi banjir, sehingga kami tidak tahu apakah data-data lama puluhan tahun itu masih ada atau sudah hilang. Peralihan tanah ini diperkirakan sudah terjadi sejak sebelum pemekaran Kecamatan Moncongloe, masih masuk wilayah Kecamatan Mandai,” ungkap Iqbal.

Ia menyatakan pihak desa akan berupaya mengumpulkan dokumen dan data pertanahan yang masih tersisa untuk dibawa dalam mediasi berikutnya.

Namun, apabila upaya mediasi kembali tidak menemukan titik temu, persoalan tersebut akan diserahkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, salah satu pihak yang hadir dalam mediasi, H. Sunusi, mengaku membeli lahan yang ditempatinya dari H. Muhammad Takalar.

Ia juga mengaku tidak mengetahui persoalan terkait penerbitan sertifikat maupun adanya perbedaan luas tanah antara dokumen sertifikat dengan data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Soal luas tanah berbeda antara sertifikat dan PBB, saya tidak tahu itu, karena yang urus Pak Takalar,” ujar Sunusi.

Di sisi lain, kuasa hukum ahli waris, Muhammad Arman Sewang, S.H., M.H., mengungkapkan adanya persoalan dalam riwayat penguasaan dan peralihan lahan tersebut.

Arman menyebut persoalan berawal dari dugaan penyalahgunaan Asli Surat Ketetapan IPEDA Tanah P2 milik Borong bin Masuling yang diduga dilakukan oleh H. Muhammad Takalar.

Menurut Arman, total luas tanah milik Borong bin Masuling mencapai sekitar 1,9 hektare. Namun, tanah yang tercatat telah dijual hanya sekitar 6.000 meter persegi atau 0,6 hektare.

Dengan demikian, kata dia, masih terdapat sekitar 13.000 meter persegi atau 1,3 hektare yang seharusnya belum beralih hak.

“Total luas tanah Borong bin Masuling sekitar 1,9 hektare. Yang terjual dan tercatat hanya sekitar 6.000 m². Seharusnya masih tersisa 13.000 m². Namun fakta di lapangan, sebagian besar lahan itu sudah dikuasai pihak lain bahkan telah terbit sertifikat hak milik di atasnya,” tegas Arman.

Ia mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat hak milik pada lahan yang menurutnya belum memiliki dokumen pelepasan hak, selain untuk bidang tanah seluas sekitar 6.000 meter persegi yang tercatat telah diperjualbelikan.

“Pertanyaannya, apa dasar penerbitan sertifikat itu? Jelas tidak ada surat pelepasan hak selain 6.000 m² yang tercatat,” katanya.

Arman menilai kondisi tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya persoalan dalam administrasi dan dokumen pertanahan.

“Bagaimana bisa tanpa pelepasan hak, bisa diuruskan penerbitan sertifikat? Ini harus dijelaskan dulu, baru kita bicara solusi. Sangat mungkin ada permainan dokumen pertanahan di sini,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Moncongloe, Suhartini, mengatakan ketidakhadiran H. Muhammad Takalar membuat proses mediasi belum dapat berjalan secara optimal.

Menurutnya, keterangan Takalar sangat diperlukan untuk mengurai sejarah penguasaan, peralihan, serta dokumen yang berkaitan dengan lahan tersebut.

“Kalau para pihak belum lengkap, khususnya Pak Takalar, baru bisa kita simpulkan dan cari solusi. Jadi harus Pak Takalar hadir, karena sepertinya Pak Takalar yang berperan di sini,” kata Suhartini.

Ia menegaskan pemerintah kecamatan hanya berperan sebagai fasilitator dalam upaya penyelesaian secara kekeluargaan.

“Jika pada pertemuan kedua nanti tidak ditemukan solusi, maka persoalan ini bisa dilanjutkan ke ranah hukum yang lebih tinggi. Kami di sini hanya memfasilitasi secara kekeluargaan,” tegasnya.

Masyarakat berharap Pemerintah Desa Moncongloe dapat lebih terbuka dalam proses penelusuran dokumen pertanahan. Mereka juga meminta H. Muhammad Takalar hadir dalam mediasi kedua untuk memberikan penjelasan terkait riwayat dan proses peralihan lahan yang kini menjadi sengketa. (*).

Editor : Tim Redaksi.