ASPIRASISULSEL.ID, GOWA – Babinkamtibmas Desa Taeng, Aipda Tamrin, menggelar mediasi dengan mempertemukan pasutri sebut saja suami bernama Buya (31) dengan istrinya bernama Mawar (31) di kantor Desa Taeng kecamatan Somba Opu kabupaten Gowa, Selasa (15/9/2026).
Mediasi tersebut dilakukan lantaran Buya melapor ke polisi karena Mawar isterinya yang dinikahinya pada Feberuari 2026 yang lalu mengambil televisi dengan sejumlah pakaiannya di saat Buya tidak berada di rumahnya.
Buya menyatakan keberatan karena menilai Mawar yang telah ditalaknya (ditalak dengan ucapan, red) pada akhir Juni 2026 yang lalu itu memasuki rumahnya tanpa seizinnya.
Sementara menurut Mawar, sebelum masuk ke rumah Buya yang terletak di desa Taeng itu, dirinya menghubungi Buya menyampaikan ingin mengambil televisi yang tercatat atas namanya sebagai pemilik, namun Buya tidak merespon dengan baik bahkan ingin menghindar dengan mengatakan itu bukan urusan saya.
“Karena tidak ada itikad baiknya untuk menyerahkan, jadi saya mengambilnya sendiri masuk rumah melalui pintu bawah yang saya tahu cara membukanya sebab saya pernah tinggal disitu,” jelas Mawar.
“Dia sendiri yang menyuruh saya untuk mengambil barang-barangku. Dan televisi itu khan hak saya, atas nama saya, dan saya juga masih berhak memasuki rumah itu karena saya belum secara resmi diceraikan,” tambah wanita bercadar itu.
Polisi pun menilai bahwa di dalam perkara itu tidak terdapat unsur perbuatan pidana, namun terdapat perkara perdata perkawinan yang perlu diselesaikan. Sehingga polisi mengesampingkan dugaan perkara pidananya dimana Buya pun menyetujuinya.
Selanjutnya Babinkamtibmas, Aipda Tamrin, menghadirkan Imam Desa Taeng, M. Yunus, untuk memediasi penyelesaian masalah hubungan perkawinan pasutri tersebut.
Pantauan wartawan, baik Babinkamtibmas maupun imam Desa keduanya berusaha untuk merujukkan hubungan perkawinan kedua pasutri itu.
“Kami berusaha dulu agar hubungan perkawinan mereka bisa rujuk kembali. Namun bagaimanapun keputusannya tetap kembali kepada masing-masing suami istri itu,” kata Aipda Tamrin maupun M. Yunus.
Menanggapi upaya rujuk oleh imam desa tersebut, Mawar bersikukuh untuk menerima ucapan talak Buya dan menolak rujuk.
“Soalnya dia (Buya maksudnya, red) sudah sering mengucapkan kata talak kepada saya. Dan ini yang ke tiga kalinya. Dua kali dia ucapkan talak dalam keadaan sadar, dan yang ke tiga kalinya dia ucapkan dalam keadaan emosi. Namun sejak ucapan talak karena emosi itu dilontarkan hingga melewati sehari semalam, dia tidak mendatangiku untuk meminta maaf, yang berarti sudah jatuh talak tiga,” tegas Mawar yang sedang hamil tiga bulan itu.
Mediasi tersebut menghasilkan perjanjian kesepakatan untuk menyelesaikan masalah hubungan pasutri ini melalui jalur pengadilan agama Makassar.
Pihak Mawar menginginkan perjanjian itu antara lain berisikan bahwa Mawar bersedia memenuhi permintaan Bayu untuk mengajukan gugatan perceraian terhadap Bayu melalui Pengadilan Agama, seluruh biayanya ditanggung Buya. Dan Buya pun menyetujuinya.
Selain itu, sebelum mengajukan gugatan perceraian, Buya wajib terlebih dahulu melunasi utangnya kepada keluarga Mawar, serta menyiapkan duluan uang pembayaran biaya pendaftaran perkara.
Mediasi itu belum selesai sebab masih akan dilanjutkan dengan penandatangan perjanjian oleh kedua belah pihak yang dijadwalkan berlangsung hari ini Rabu 16/9/2026 pukul 10.00 siang di kantor Desa Taeng. ( Iskandar ).
Editor : Nas.














