Iklan Layanan Kabupaten Gowa

Cabjari Gowa Tahan Branch Manager KCP Pos Malino, Dugaan Penggelapan Rp 360 Juta

ASPIRASISULSEL.ID, GOWA – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipikor) pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Gowa di Malino menetapkan seorang tersangka berinisial AlJ, selaku Branch Manager Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pos Malino periode 2022 hingga 2025.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 24 September 2026, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang diduga berkaitan dengan penggelapan dana kas pada KCP Pos Malino Tahun 2025.

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/P.4.13.8/Fd.2/09/2026, tanggal 24 September 2026.

Penyidik menetapkan AIJ sebagai tersangka setelah mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti permulaan yang cukup, termasuk Laporan Hasil Audit BPK RI. Berdasarkan hasil audit tersebut, dugaan penggelapan dana kas KCP Pos Malino Tahun 2025 menimbulkan kerugian negara atau PT Pos Indonesia sebesar Rp 360.057.489.

Nilai itu setara dengan tiga ratus enam puluh juta lima puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh sembilan rupiah.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AIJ juga telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Gowa di Malino Nomor: 01/P.4.13.8/Fd.2/09/2026, tanggal 24 September 2026.

Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 24 September 2026 hingga 13 Oktober 2026, guna memudahkan proses pemeriksaan dan pendalaman perkara.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam :

Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; atau
Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1); atau
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik Cabjari Gowa di Malino menegaskan penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tersangka tetap memiliki hak untuk memperoleh pendampingan hukum serta dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.(Anto Nakku).