ASPIRASISULSEL.ID, GOWA – Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa secara resmi menyerahkan hasil rekomendasi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kepada Pemerintah Kabupaten Gowa terkait sejumlah polemik yang belakangan menjadi sorotan publik. Rekomendasi tersebut diterima langsung oleh Kepala Bagian Umum Pemkab Gowa, Arham Rahmat, di ruang kerjanya, Senin, (18/5/2026)
Penyerahan rekomendasi itu sebelumnya direncanakan dilakukan langsung dalam pertemuan resmi antara pimpinan DPRD dan Bupati Gowa sebagai bentuk tindak lanjut fungsi pengawasan konstitusional DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Namun karena Bupati Gowa, Husniah Talenrang sedang berada di luar kota, dokumen tersebut diterima oleh pihak sekretariat daerah. Rekomendasi RDPU tersebut memuat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian publik, mulai dari polemik pembatalan beasiswa Pemkab Gowa, pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025, hingga dugaan perbuatan tercela yang diduga melibatkan kepala daerah.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab menegaskan bahwa rekomendasi yang disampaikan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk sikap resmi lembaga DPRD terhadap berbagai persoalan yang telah menimbulkan keresahan publik.
“Alhamdulillah pimpinan DPRD telah menyerahkan secara langsung hasil rekomendasi RDPU di ruangan Kantor Kabag Umum Pemda Gowa, sesuai surat penyampaian ke Bupati yang dilayangkan pada hari Jumat lalu. Ini adalah sikap resmi DPRD setelah mendengar keterangan berbagai pihak, melakukan pendalaman, dan mencermati fakta-fakta yang berkembang di masyarakat,” ungkapnya.
Dalam rekomendasi tersebut, DPRD Gowa meminta kepala daerah segera memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat terkait seluruh persoalan yang berkembang.
Selain itu, kepala daerah juga diminta mengambil langkah hukum apabila merasa keberatan terhadap berbagai tuduhan dan informasi yang beredar di ruang publik.
DPRD memberikan batas waktu paling lambat 3×24 jam sejak rekomendasi diterima.
“Kami menghormati hak setiap orang untuk membantah ataupun meluruskan informasi. Karena itu DPRD Gowa meminta agar dilakukan klarifikasi secara langsung, terbuka, dan transparan kepada masyarakat agar polemik ini tidak terus berkembang liar,” ujar Hasrul Abdul Rajab.
Menurutnya, keterbukaan sangat penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Selain itu DPRD kembali menyoroti hasil pendalaman RDPU terkait polemik pembatalan beasiswa Pemkab Gowa.
DPRD menilai terdapat indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan setelah dalam forum RDPU terungkap bahwa pembatalan beasiswa diduga dilakukan atas perintah kepala daerah tanpa didahului mekanisme teguran, evaluasi, maupun pembinaan terhadap penerima beasiswa.
“Kebijakan yang menyangkut hak pendidikan masyarakat seharusnya dijalankan berdasarkan mekanisme yang objektif dan terukur. Ketika dalam forum terungkap adanya perintah pembatalan tanpa proses evaluasi yang jelas, tentu hal itu menjadi perhatian serius DPRD,” katanya.
DPRD menegaskan bahwa kewenangan pemerintahan tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang ataupun menimbulkan kesan represif terhadap masyarakat.
Sedangkan polemik pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025 masih dalam proses pendalaman dan menunggu hasil audit dari lembaga yang berwenang, termasuk Inspektorat.
“Kami masih menunggu hasil audit dan pemeriksaan resmi. Namun seluruh informasi dan keterangan yang muncul dalam RDPU tetap menjadi bagian penting dalam proses pengawasan DPRD,” pungkasnya.
Apabila rekomendasi DPRD Gowa tidak ditindaklanjuti secara serius, maka DPRD membuka kemungkinan menempuh langkah-langkah konstitusional lanjutan, termasuk penggunaan hak angket.
“DPRD Gowa tentu berharap seluruh persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Namun apabila rekomendasi tidak ditindaklanjuti secara patut, maka DPRD akan menggunakan kewenangan konstitusional yang dimiliki sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.(*)














