ASPIRASISULSEL.ID, GOWA – Bawaslu Kabupaten Gowa melalui Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan kegiatan Bawaslu Membelajarkan dan Kuliah Tamu Tata Kelola Pemilu bertema “Penanganan Pelanggaran Pemilu” di Ruang Sidang Kantor Bawaslu Kabupaten Gowa, Senin (18/06/2026).
Kegiatan ini menghadirkan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Samsuar Saleh dan Adnan Jamal sebagai narasumber, serta diikuti mahasiswa Ilmu Politik UIN Alauddin Makassar.
Dalam sambutannya, Samsuar Saleh menegaskan pentingnya edukasi kepemiluan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat sipil terhadap demokrasi dan proses pemilu.
“Kami berharap kegiatan ini dapat terus berlanjut dan menjadi pemicu bagi masyarakat untuk memiliki pengetahuan politik yang lebih baik serta meningkatkan kepedulian terhadap pemilu. Mahasiswa juga diharapkan dapat berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat, salah satunya melalui karya ilmiah seperti skripsi bertema kepemiluan,” ujarnya.
Sementara itu, Adnan Jamal menekankan pentingnya peran mahasiswa sebagai kaum intelektual untuk berpikir kritis terhadap dinamika hukum dan politik, khususnya dalam bidang kepemiluan.
Menurutnya, model kuliah tamu tersebut merupakan bagian dari visi dan misi Bawaslu dalam memperkuat kemitraan pengawasan bersama masyarakat sipil guna mewujudkan pengawasan partisipatif.
“Melalui kegiatan seperti ini, Bawaslu hadir tidak hanya saat tahapan pemilu berlangsung, tetapi juga untuk membangun kesadaran masyarakat secara berkelanjutan. Ini penting, baik untuk kepentingan Bawaslu maupun masyarakat sipil,” jelasnya.
Dalam pemaparannya terkait penanganan pelanggaran pemilu, Adnan juga menekankan bahwa pemilu yang jujur dan adil hanya dapat terwujud melalui partisipasi pemilih yang cerdas, kritis, dan berdaulat.
Ia menambahkan, meningkatnya kesadaran politik dan kemampuan berpikir analitis di kalangan generasi muda menjadi fondasi penting dalam mengawal setiap tahapan pemilu demi tegaknya demokrasi.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari para mahasiswa yang aktif berdiskusi dan menggali wawasan terkait pengawasan serta penanganan pelanggaran dalam proses pemilu. (*).








