ASPIRASISULSEL.ID, TAKALAR – Pemerintah Kabupaten Takalar resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Takalar dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Takalar, Selasa (30/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Takalar, H. Muhammad Rijal, didampingi Wakil Ketua II DPRD, Irwan. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye, Sekretaris Daerah H. Muhammad Hasbi, Wakapolres Takalar, perwakilan Kejaksaan Negeri Takalar, perwakilan Kodim 1426/Takalar, anggota DPRD, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Daeng Manye menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Aturan tersebut mengharuskan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Menurutnya, penyerahan Ranperda tersebut menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Takalar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada kesempatan yang sama, Bupati juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Takalar kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut merupakan opini WTP kelima yang berhasil diraih Kabupaten Takalar.
“Opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan indikator bahwa pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan sesuai standar yang ditetapkan. Prestasi ini merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran pemerintah daerah, dukungan DPRD, serta seluruh pihak yang terus berkomitmen menjaga tata kelola keuangan yang baik,” ujar Daeng Manye.
Ia menegaskan bahwa mempertahankan opini WTP membutuhkan komitmen yang lebih besar dari seluruh perangkat daerah, terutama dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, memperkuat sistem pengendalian internal, serta memastikan setiap program dan anggaran dijalankan secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
Melalui penyerahan Ranperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Takalar berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan lancar sehingga pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat ditetapkan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. (Sof).














