Iklan Layanan Kabupaten Gowa
Berita  

Bupati Takalar Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Daerah Kembali Raih WTP

ASPIRASISULSEL.ID, TAKALAR – Bupati Takalar, Daeng Manye, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Takalar dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Takalar, Selasa (30/6/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Takalar, H. Muhammad Rijal, didampingi Wakil Ketua II DPRD Irwan. Hadir pula Sekretaris Daerah Takalar H. Muhammad Hasbi, unsur Forkopimda, anggota DPRD, pimpinan OPD, para camat, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Daeng Manye mengatakan penyampaian Ranperda tersebut merupakan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sesuai ketentuan, kepala daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Ranperda ini kami sampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Takalar atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan selanjutnya akan dibahas bersama DPRD sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Daeng Manye.

Pada kesempatan tersebut, Bupati juga mengumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten Takalar kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Capaian itu menjadi opini WTP kelima bagi Kabupaten Takalar.

Menurutnya, keberhasilan mempertahankan opini WTP merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah dalam menerapkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Dalam pemaparannya, Daeng Manye menjelaskan realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai sekitar Rp1,1 triliun atau 97,7 persen dari target lebih dari Rp1,2 triliun. Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp176,7 miliar atau sekitar 95 persen dari target, sementara pendapatan transfer mencapai Rp1,017 triliun atau 98,2 persen.

Di sisi belanja, realisasi anggaran mencapai Rp1,089 triliun atau 91,40 persen dari total anggaran Rp1,191 triliun. Dari realisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Takalar membukukan surplus anggaran sebesar Rp105,50 miliar dan mencatatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2025 sebesar Rp75,09 miliar.

Menutup sambutannya, Bupati mengajak DPRD untuk terus memperkuat sinergi dalam pembahasan Ranperda hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

“Kami berharap pembahasan Ranperda ini dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan keputusan terbaik demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan Takalar yang lebih maju, sejahtera, serta berdaya saing,” tutupnya. (Sof).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *