ASPIRASISULSEL.ID, JENEPONTO – Komisi II DPRD Kabupaten Jeneponto yang dipimpin oleh Ketua Komisi II H M Imam Taufiq Bohari melaksanakan kunjungan kerja dan konsultasi ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk berkonsultasi mengenai pengelolaan aset daerah yang secara administrasi merupakan aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, namun selama ini dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto, khususnya aset yang digunakan sebagai Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jeneponto.
Rombongan Komisi II diterima oleh jajaran BKAD Provinsi Sulawesi Selatan dalam hal ini oleh ibu kepala bidang asset.
Dalam suasana penuh keakraban dan semangat membangun sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten. Pertemuan difokuskan pada pembahasan status hukum dan mekanisme pengelolaan serta langkah-langkah administratif yang dapat ditempuh agar pemanfaatan aset tersebut memiliki kepastian hukum dan mendukung optimalisasi pelayanan publik.
Turut hadir dalam pertemuan konsultasi tersebut,bagian umum dari dinas kelautan dan perikanan provinsi sulsel serta kepala UPT Pelabuhan 2.
Ketua Komisi II DPRD Jeneponto H M Imam Taufiq Bohari menyampaikan bahwa kepastian status aset merupakan hal yang sangat penting bagi pemerintah daerah, terutama dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Aset pemerintah harus dikelola secara tertib, akuntabel dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui konsultasi ini kami berharap ada solusi terbaik terhadap aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang saat ini dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto, sehingga tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari,” ujarnya, Rabu (22/7/2026)
Dalam konsultasi tersebut, Komisi II juga meminta penjelasan mengenai prosedur yang dapat ditempuh apabila pemerintah daerah mengusulkan pengalihan, hibah atau bentuk kerja sama pemanfaatan aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut dinilai penting agar penggunaan aset oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat menunjang peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sementara pihak BKAD Provinsi Sulawesi Selatan menjelaskan bahwa pengelolaan aset daerah harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
BKAD juga menyatakan kesiapan untuk terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten dalam mencari solusi yang sesuai dengan regulasi.
Melalui kunjungan kerja ini, Komisi II DPRD Kabupaten Jeneponto berharap terjalin koordinasi yang semakin baik antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Jeneponto sehingga pengelolaan aset daerah dapat dilakukan secara efektif, transparan serta memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat Jeneponto. (Kib)














