ASPIRASISULSEL.ID,JAKARTA – Komisi X DPR RI mulai memberikan perhatian serius terhadap nasib 244 dosen yang sedang menempuh studi doktoral (_on going_) namun tidak lolos pendanaan Beasiswa PDDI 2025. Dalam kesimpulan Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI pada 2 Juni 2026, Kemdiktisaintek diminta segera melakukan pemetaan dan mencari alternatif solusi bagi 244 dosen tersebut agar tidak terhenti di tengah jalan.
Langkah ini dinilai menjadi titik awal pembahasan lebih lanjut terkait skema keberlanjutan studi dosen yang sudah terlanjur berjalan secara mandiri namun belum mendapatkan dukungan pendanaan negara.
Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia (FKDSI) menyambut positif keputusan tersebut. Menurut FKDSI, masuknya isu 244 dosen _on going_ dalam kesimpulan resmi Raker DPR merupakan pengakuan awal atas persoalan yang selama ini mereka perjuangkan.
“Ini angin segar. Hasil Raker 2 Juni kemarin, Komisi X sudah memasukkan 244 dosen _on going_ ke dalam kesimpulan resmi dan meminta Kemdiktisaintek segera menindaklanjuti. Artinya isu ini sudah naik ke level kebijakan, bukan lagi sekadar aspirasi,” ujar Andi Herenal ketua FKDSI dalam keterangan tertulis, Kamis 4/6/2026.
Status 244 Dosen : Sudah Studi, Namun Tanpa Skema Pembiayaan
FKDSI menjelaskan bahwa 244 dosen tersebut bukanlah penerima beasiswa yang dicabut atau dihentikan. Mereka adalah peserta seleksi Beasiswa PDDI 2025 yang telah lolos tahap administrasi, namun tidak berhasil pada tahap wawancara.
Meski tidak mendapatkan pendanaan, para dosen ini tetap melanjutkan studi doktoral secara mandiri karena tuntutan profesional sebagai tenaga pendidik serta kewajiban peningkatan kualifikasi akademik. Sebagian besar di antara mereka telah mengantongi Letter of Acceptance (LoA) dari universitas tujuan dan resmi berstatus mahasiswa aktif.
“Statusnya jelas : mahasiswa aktif. Mereka sudah registrasi, sudah membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester awal dari dana pribadi, dan saat ini sebagian besar sudah memasuki semester tiga,” jelas Renald
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran karena tanpa dukungan lanjutan, para dosen berpotensi mengalami putus studi (_drop out_), terutama akibat keterbatasan biaya untuk UKT, riset, dan biaya hidup.
Data Sudah Terverifikasi, Tinggal Skema Kebijakan. Menurut FKDSI, data 244 dosen tersebut telah melalui proses verifikasi oleh PPAPT, sehingga bersifat by name by address. Hal ini dinilai penting karena membuka peluang bagi pemerintah untuk langsung merancang skema bantuan tanpa harus memulai dari proses pendataan ulang yang panjang.
DPR Dorong Pemetaan dan Alternatif Solusi, Belum Bahas Anggaran
Dalam kesimpulan Raker 2 Juni 2026, Komisi X DPR RI tidak secara eksplisit menyebutkan besaran anggaran maupun mekanisme pembiayaan. Namun DPR meminta pemerintah melakukan pemetaan, validasi, dan verifikasi lanjutan, serta menyusun alternatif kebijakan untuk memastikan keberlanjutan studi dosen yang terdampak.
Bagi FKDSI, meskipun belum ada keputusan teknis terkait pembiayaan, langkah tersebut tetap dianggap sebagai kemajuan signifikan.
“Mandat sudah ada. Tinggal bagaimana Kemdiktisaintek merumuskan skema implementasinya. Kita juga punya preseden, seperti skema BPI 2024, di mana mahasiswa _on going_ tetap mendapatkan dukungan pembiayaan,” ujar FKDSI.
Risiko Kehilangan Akselerasi SDM Doktoral
FKDSI juga menyoroti dampak jangka panjang jika persoalan ini tidak segera diselesaikan. Menurut mereka, kegagalan menyelamatkan studi 244 dosen berarti hilangnya potensi sumber daya manusia unggul di bidang pendidikan tinggi.
“Jika 244 dosen ini gagal menyelesaikan studi, maka negara kehilangan potensi akselerasi SDM doktoral yang sedang dibangun. Ini bukan hanya soal individu, tetapi investasi jangka panjang pendidikan nasional,” tegas FKDSI.
Dorongan untuk Keputusan Cepat
FKDSI menyatakan siap mengawal proses lanjutan mulai dari verifikasi teknis hingga perumusan skema bantuan oleh pemerintah. Mereka menekankan pentingnya keputusan yang cepat mengingat banyak dosen sudah memasuki semester lanjutan dan membutuhkan kepastian pendanaan.
“Jangan berhenti di kesimpulan rapat 2 Juni. Semester berjalan, biaya terus keluar, dan tekanan akademik meningkat. Yang dibutuhkan sekarang adalah keputusan konkret dan segera,” tutup FKDSI.
Pemerintah belum beri tanggapan resmi hingga berita ini disiarkan, Kemdiktisaintek belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut kesimpulan Raker Komisi X DPR RI pada 2 Juni 2026 tersebut, termasuk kemungkinan skema pendanaan bagi dosen on going yang terdampak.
(Beddu Lahi/ Muh Kaerul).














