Iklan Layanan Kabupaten Gowa
Berita  

Pegawai yang Dikenakan Tarif Parkir Ternyata Persetujuan Pihak RSUD Jeneponto, Plt direktur Masih Bungkam

ASPIRASISULSEL.ID, JENEPONTO – Pengelola parkir di Rumah Sakit Umum Daerah Lanto Daeng Pasewang (RSUD Latopas) Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan buka suara terkait persoalan Tarif parkir yang dikenakan Tenaga kesehatan (Nakes).

Diketahui parkiran di RSUD Latopas Jeneponto dikelola oleh CV Tree Turatea Mandiri yang di nahkodai oleh Aswar Hendri selaku Direktur.

Saat ditemui, Aswar Hendri yang diwakili saudaranya bernama Asprianto mengatakan bahwa terkait tarif parkir di RSUD Latopas Jeneponto adalah permintaan dari Plt Direktur rumah sakit.

“Ini waktu lelang pihak rumah sakit persyaratkan harus elektrik ful, tetapi pihak perusahaan tetap sampaikan ke pihak rumah sakit bahwa bisa kami penuhi elektrik ful tetapi dengan catatan pegawai pasti ada biaya administrasi,” ujarnya Asprianto saat ditemui di rumah dan di iyakan oleh Aswar Hendri selaku Direktur perusahaan dari CV Tre Turatea Mandiri, Kamis (18/6/2026).

Saat itu pihak perusahaan juga sempat menawarkan kepada pihak rumah sakit untuk semi elektrik yang dianggap lebih murah dibandingkan dengan elektrik ful dan tidak dibebankan kepada pegawai dan nakes yang bekerja di RSUD Jeneponto.

“Kalau semi elektrik, perusahaan nasukaki sebenarnya kalau semi elektrik karena apa, biayanya murah dan bisa berfungsi normal. Kalau semi elektrik bisa pegawai gratis ful,” jelasnya.

Diantara dua pilihan antara semi elektrik dan elektrik ful, pihak rumah sakit memilih elektrik ful sehingga seluruh pegawai dianjurkan untuk membayar biaya parkir di RSUD Jeneponto meskipun dalam keadaan dinas.

“Yang jadi persyaratan mereka (RSUD) harus elektrik ful, dia jadikan percontohan bahwa ini rumah sakit yang pertama menggunakan itu. Transaksi elektronik yang elektrik ful,” katanya.

Menurutnya, bahwa posisi perusahaan saat ini difungsikan rumah sakit untuk mendapatkan pendapatan yang dapat menguntungkan pihak rumah sakit.

“Pada prinsipnya ini perusahaan sewa lahan dari pihak rumah sakit, dan di dalam kontrak menyampaikan bahwa semua area parkir itu diserahkan kepada pihak perusahaan, diserahkan ke perusahaan,” ungkap Asprianto yang berada di dekat Aswar Hendri.

Setiap aturan yang diambil oleh pihak perusahaan adalah merupakan persyaratan dari pihak rumah sakit.

“Dan itu jadi persyaratan, persyaratan dari rumah sakit, makanya pihak perusahaan sepakat,” tambahnya.

Meski demikian, pihak perusahaan memfasilitasi kartu untuk pegawai untuk meringankan biaya tarif parkir. Dimana kartu tersebut berfungsi selama satu bulan penuh dengan tarif yang sudah ditentukan.

“Diciptakan kartu untuk pegawai, sudah berlaku. Sebelum difungsikan maksimal, semua pegawai difasilitasi kartu. Harga kartu itu 30 ribu, 15 ribu, satu kartu dan bisami akses selama sebulan,” tutupnya.

Sementara Plt direktur RSUD Latopas Jeneponto drg. Irawati masih berusaha menutupi informasi terkait persetujuannya untuk mengenakan biaya tarif parkir ke seluruh pegawai.

Saat berusaha dikonfirmasi via chat WhatsApp, Plt direktur melihat dan membaca pertanyaan yang ditujukan padanya namun tidak memberikan respon sama sekali. (Kib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *