ASPIRASISULSEL.ID, JAKARTA – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyayangkan pernyataan Hotman Paris Hutapea, Kuasa Hukum Mantan Jampidsus Febri Ardiansyah, yang dinilai melecehkan, merendahkan, dan menyudutkan profesi jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
IJTI menegaskan kebebasan pers dan aktivitas jurnalistik merupakan pilar utama demokrasi yang dilindungi undang-undang. Jurnalis bekerja bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk memenuhi hak publik atas informasi yang benar, berimbang, dan akurat.
“Menanyakan informasi adalah kewajiban profesi jurnalis untuk menghasilkan produk berita yang berimbang cover both sides. Tindakan mengajukan pertanyaan kritis, tajam, maupun konfirmasi kepada narasumber bukan bentuk intimidasi atau mencari masalah,” tulis IJTI dalam siaran pers yang diterima redaksi. Minggu (19/7/2026).
Dalam siaran pers tersebut, IJTI mengacu pada Kode Etik Jurnalistik. Pasal 1 menyebutkan wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Sementara Pasal 3 mengatur wartawan wajib menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
IJTI juga mengingatkan pentingnya saling menghormati dan menjaga etika komunikasi antar-profesi. Mengeluarkan pernyataan yang merendahkan profesi lain dinilai mencederai nilai-nilai profesionalisme.
Berdasarkan hal tersebut, IJTI menyampaikan 4 poin sikap:
1. Mengecam segala bentuk tindakan verbal maupun non-verbal dari pihak mana pun yang merendahkan marwah profesi jurnalis.
2. Mengimbau semua pihak untuk menghargai jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya.
3. Mengingatkan masyarakat, jika ada keberatan terhadap produk jurnalistik atau perilaku jurnalis di lapangan, penyelesaiannya telah diatur UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, atau mengadukannya ke Dewan Pers, bukan dengan intimidasi verbal atau pelecehan profesi di ruang publik.
4. Menginstruksikan seluruh anggota IJTI dan jurnalis televisi di Indonesia untuk tetap bekerja secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, dan tidak gentar menyampaikan kebenaran demi kepentingan publik.
“Demikian siaran pers ini dibuat untuk menjadi perhatian bersama demi tegaknya kemerdekaan pers dan hubungan antar-profesi yang sehat serta saling menghormati di Indonesia,” tutup siaran pers yang ditandatangani Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan dan Sekretaris Jenderal Usmar Almarwan. (Luthfi)














