Iklan Layanan Kabupaten Gowa
Hukum  

Kejari Gowa Bakal Periksa 85 Kepala Desa Terkait Tower WiFi

ASPIRASISULSEL.ID, GOWA – Sejumlah Kepala Desa (Kades) diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa. Mereka diperiksa terkait pengadaan tower WiFi, tahun anggaran 2020/2021. Pasalnya pengadaan proyek ini diduga dipaksakan, harus menjadi skala prioritas dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD).

Menurut sumber Kepala Desa (Kades) yang tidak mau disebutkan namanya, pada pengadaan tower WiFi, setiap desa harus membayar tower itu sebesar Rp.96 juta.

Dan transaksi pembayarannya secara tunai, langsung dibayar oleh bendahara desa dan pembayarannya harus dilunasi, hanya 1 kali pembayaran saja.

Kalau dihitung ada sekitar 100 kepala desa di Kabupaten Gowa yang akan diperiksa, termasuk dia katanya, yang sudah diperiksa bersamaan dengan kepala desa dari Kecamatan Pallangga, Barombong dan Kecamatan Bajeng.

“Sebenarnya pengadaan ini dibahas di musyawarah desa, tetapi harus dilaksanakan dan wajib menerima tower WiFi. Kalau yang mengajukan proposal saat itu, cuma 1 perusahaan serta cara pembayarannya hanya 1 kali saja transaksi, dan tunai dibayarkan langsung bendahara desa,” jelasnya.

Saat disinggung soal fee dari proyek tersebut, dia tidak mengetahui kalau ada fee nya, cuma memang ada dia simpan di bendahara desa.

“Tetapi saya tidak tahu, kalau yang dia kasih itu merupakan fee, karena langsung ke bendahara desa. Saya juga tidak pernah ketemu dengan rekanan tower WiFi itu, biar sekali saja, tidak pernah ketemu.Jadi pembayarannya langsung di bendahara desa, tunai dibayar Rp.96 juta, kalau fee nya, saya tidak tahu,” ungkapnya yang tidak mau menyebutkan nominalnya.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Gowa, Andi Ardiaman, yang dikonfirmasi, Selasa (12/5/2026) terkait pemeriksaan Kepala Desa, dia membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Iye benar, itu pemeriksaan Kepala Desa terkait pengadaan tower di 85 Desa, tetapi belum semua diperiksa, masih bertahap, ini sementara perangkat desa juga dimintai keterangannya,” kuncinya. (Shanty)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *