Iklan Layanan Kabupaten Gowa
Hukum  

LPSK Asesmen Korban Kekerasan Jurnalis di Makassar, LBH Pers Dorong Penuntasan Kasus

ASPIRASISULSEL.ID, MAKASSAR – Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengunjungi Muh Darwin Fatir, korban kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oknum aparat kepolisian pada 24 September 2019 di Makassar. Kunjungan ini untuk melakukan asesmen awal, pendalaman kasus, dan memberikan perlindungan keamanan bila diperlukan.

Koordinator Advokasi LBH Pers Makassar, Sukrianto menyambut baik respons cepat tim LPSK.

“Kami menyambut baik atas respons cepat tim LPSK sebagai upaya perlindungan terhadap korban yang hadir melalui asesmen. Ini adalah sinyal kuat untuk menuntaskan kasus ini dan tidak lagi berlarut-larut,” ujar Sukrianto di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (9/7/2026).

Menurutnya, kehadiran tim LPSK dari Jakarta untuk memastikan kondisi psikologi dan hak korban. Pasalnya, penanganan perkara ini mandek sejak kejadian penganiayaan oleh aparat saat peliputan unjuk rasa revisi Undang-undang KPK dan KUHP pada 24 September 2019.

Selama ini, LBH Pers Makassar bersama Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulsel telah mendampingi korban. Dalam perjalanannya, korban diduga mendapat intimidasi verbal hingga adanya upaya negosiasi dan mediasi damai untuk menghentikan kasus tersebut.

“Kami berharap LPSK hadir memberikan perlindungan dalam perkara ini, sehingga para pihak yang telah melakukan negosiasi, mediasi serta dugaan intimidasi tidak terulang kembali,” tegasnya.

Dari proses asesmen, korban terlihat trauma saat menceritakan kejadian yang dialaminya. Korban menyampaikan kronologi kekerasan, luka di kepala, tidak bisa bekerja beberapa waktu, intimidasi verbal melalui telepon, hingga pelaku mendatangi kediamannya.

Perkara ini disebut mandek sejak 2019 dan tidak ada kejelasan proses peradilan. Kasus ini kembali bergulir setelah LBH Pers bersama KAJ Sulsel mengajukan permohonan praperadilan ‘Undue Delay’ untuk menguji penundaan perkara oleh penyidik Polda Sulsel.

Permohonan Praperadilan Undue Delay diatur dalam KUHP Nomor 20 Tahun 2025 Pasal 158 huruf e. Pasal ini memberi ruang bagi pihak dirugikan untuk menguji kelambanan penyidik memproses perkara di hadapan hakim.

Pengadilan Negeri Kelas I Makassar mengabulkan permohonan tersebut pada 16 Maret 2026. Majelis hakim memberi batas waktu 60 hari kepada penyidik Polda Sulsel untuk melanjutkan perkara dan melimpahkannya ke Kejaksaan.

“Alhamdulillah, praperadilan dikabulkan majelis hakim. Klien dan saksi-saksi kami juga sudah menjalani pemeriksaan tambahan di Polda Sulsel 21 April lalu. Tetapi, sampai sekarang belum ada kejelasan pelimpahan berkas perkara dan tersangkanya oleh penyidik. Ini juga kami pertanyakan,” ujarnya.

Oleh karena itu, kehadiran tim LPSK diharapkan dapat memberikan perlindungan keamanan bagi korban. Sebab dari hasil asesmen terungkap ada dugaan intimidasi, negosiasi, dan tekanan dari pihak lain.

Sementara itu, korban Darwin Fatir mengapresiasi respons cepat LPSK, termasuk jaminan konseling psikologi dan proteksi keamanan bagi dirinya dan keluarga.

“Tim LPSK tadi meminta diceritakan kronologi kejadian, serta penanganan perkaranya sudah sejauh mana termasuk adanya dugaan-dugaan intimidasi dari pihak-pihak tertentu. Saya jawab semuanya secara jelas dan runut. Kami berharap, perkara ini bisa segera selesai,” ujarnya.

Terkait pelimpahan berkas, Kasubdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Sulsel, AKBP Benyamin Buntu mengatakan berkas yang dilimpahkan penyidik Polda Sulsel dikembalikan oleh Jaksa.

“Berkas dikembalikan oleh Jaksa, sedang dipenuhi petunjuknya,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Diketahui dalam kasus ini ada empat orang tersangka. Dua anggota Polri aktif, satu orang telah dipecat dan satu lainnya meninggal dunia.(Luthfi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *