Iklan Layanan Kabupaten Gowa
Hukum  

LBH Pers Makassar Pertanyakan Perkembangan Kasus Kekerasan Wartawan Darwin Fatir di Polda Sulsel

ASPIRASISULSEL.ID, MAKASSAR – Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar yang merupakan bagian dari Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan mendatangi Kantor Ditreskrimum Polda Sulsel untuk mempertanyakan perkembangan kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan LKBN Antara, M. Darwin Fatir. Kasus ini dikhawatirkan mandek kembali setelah sempat dilanjutkan.

Koordinator Advokasi LBH Pers Makassar, Sukrianto, mengatakan pihaknya menemui penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel, AKBP Haidar, untuk menanyakan status P-18 dan P-19 dalam perkara tersebut.

“Hari ini kita ketemu sama penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel, Pak Haidar dan menyampaikan terkait dengan adanya keterangan status P-18 dan P-19. Tapi ternyata P-19 itu sudah dari tanggal 26 Mei tahun 2026,” ujar Sukrianto di Polda Sulsel, Makassar, Jumat (24/7/2026).

Dari penyampaian penyidik, dari tiga tersangka dalam perkara ini, satu di antaranya berinisial AW yang bertugas di salah satu Polsek di Kabupaten Takalar sudah diperiksa kembali.

“Katanya itu sudah diperiksa kemarin dan tinggal ditunggu lagi pemeriksaan tersangka lain. Penyidik tadi mengkonfirmasi kemungkinan Senin depan itu 24 Juli 2026 sudah diperiksa tersangka yang atas nama inisial PG, serta MJ yang kini berstatus DPO,” katanya.

Berdasarkan informasi dari penyidik, JPU Kejati Sulsel meminta penambahan bukti setelah berkas dikirim beberapa waktu lalu. Salah satunya dengan menghadirkan saksi lain dari sejumlah media online.

“Dari petunjuk JPU ada penambahan saksi untuk diperiksa. Kemungkinan pada Selasa atau Rabu pekan depan kami akan dipanggil untuk diperiksa kembali terkait dengan adanya keterangan-keterangan tambahan berdasarkan keterangan penyidik,” katanya.

Selain itu, KAJ Sulsel mendesak agar berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk mengantisipasi perkara ini mandek kembali. Sebelumnya kasus ini sempat terkatung-katung selama enam tahun dan baru dilanjutkan setelah KAJ Sulsel memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar pada 16 Maret 2026.

“Kami juga mendesak segera proses untuk pelimpahan lagi berkas ke kejaksaan, dan tadi digaransikan sekitar satu atau dua pekan berkas perkara akan kembali dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

“Kami menduga bila ini diperlambat penanganannya, tentu dianggap mandek lagi. Kami punya hipotesis atau dugaan sementara bahwa perkara ini bisa mandek kembali,” ungkap Sukrianto yang akrab disapa Uki.

Menurutnya, dalam KUHAP baru dijelaskan berkas perkara harus dilimpahkan penyidik 14 hari setelah memeriksa korban dan saksi. Namun sejauh ini proses dinilai lamban. Berpatokan pada putusan praperadilan 16 Maret 2026, sudah berjalan 129 hari. Padahal ketentuan penanganan perkara maksimal 60 hari berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan atau P-21.

“Kami anggap ada anomali dalam konteks bagaimana upaya polisi sebagai pihak yang sangat bertanggung jawab menangani perkara ini. Kita anggap masih slow respons dan regresif. Mestinya itu progresif menangani perkara ini,” ucapnya.

Juru Bicara KAJ Sulsel, Sayyid Zulfadli Saleh Wahab, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga putusan di pengadilan. Namun ia menilai ada upaya mengulur-ulur perkara sehingga dikhawatirkan mandek kembali di penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel.

“Kami mendesak penyidik serius menangani kasus rekan kami Darwin untuk segera dilimpahkan agar diproses lebih lanjut. Tadi sempat dikonfirmasi apakah korban sudah menerima SP2HP, ternyata belum diterima sampai hari ini,” ucap Jurnalis Tribun Timur ini.

Dari informasi tim LBH Pers, surat SP2HP baru diketahui setelah dipertanyakan. Dalam surat bernomor : B/58/A.4.1/VII/Res.1.6/2026/Ditreskrimum yang diteken Kasubdit I Kemneg Ditreskrimum Polda Sulsel AKBP Benyamin Buntu tertanggal 16 Juli 2026 disebutkan, penyidik telah mengirimkan berkas perkara tahap satu ke Kejati Sulsel. Namun JPU mengembalikan berkas untuk dilengkapi sesuai petunjuk P-19. Penyidik kemudian berkoordinasi dengan JPU Kejati Sulsel dan mengirim kembali berkas perkara.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menyebut pelimpahan berkas tahap satu sudah dilakukan dan dikembalikan karena belum lengkap sesuai petunjuk jaksa. Namun selama 14 hari penyidik tidak mengirim perkembangan, sehingga dinaikkan menjadi P-20.

Kasus kekerasan terhadap Darwin Fatir terjadi pada 24 September 2019 saat ia dikeroyok aparat kepolisian saat meliput aksi penolakan UU KPK dan Revisi KUHP di depan Gedung DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. Kasus ini mangendap selama enam tahun di Polda Sulsel. Setelah menang praperadilan, perkaranya dilanjutkan kembali. Dalam kasus ini ada empat tersangka. Satu tersangka meninggal dunia, satu lainnya dipecat, dan dua orang masih aktif bertugas. (Luthfi).

Editor : Nas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *