ASPIRASISULSEL.ID, TAKALAR – Penanganan kasus kekerasan dan ancaman pembunuhan yang menimpa kru jurnalis media online di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, hingga kini belum menemui titik terang.
Kendati korban telah resmi mengantongi Surat Tanda Penerimaan Laporan bernomor: STTLP / LP / B / 132 / V / 2026 / SPKT / POLRES TAKALAR / POLDA Sulawesi Selatan, nyaris sebulan berlalu pihak Satreskrim Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Takalar belum juga melakukan penahanan terhadap pelaku.
Peristiwa penganiayaan brutal yang terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026 lalu tersebut menimpa korban bernama Sibali (48), seorang jurnalis yang aktif melakukan peliputan di wilayah Makassar, Gowa, dan Takalar.
Akibat insiden ala preman tersebut, korban kini mengalami trauma berat akibat ancaman pembunuhan yang dilayangkan pelaku. Mirisnya, pelaku bernama Bambang hingga kini masih bebas berkeliaran di Takalar.
Ia bahkan diduga masih menebar ancaman lantaran tidak terima dirinya diberitakan terkait insiden dugaan penganiayaan terhadap anak kandung serta mantan istrinya.
Korban mengaku sangat kecewa lantaran laporan resminya di Polres Takalar berjalan lamban dan hanya dibumbui janji-janji manis oleh petugas. Informasi perkembangan kasus pun disebut hanya akan diberitahukan lebih lanjut kepada pelapor.
Menanggapi keluhan tersebut, Kanit Pidum Polres Takalar, Ipda Irfin, berdalih bahwa penanganan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Pihaknya mengaku baru akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.
“Kami jadwalkan gelar perkara minggu ini. Namun terlapor atau pelaku bernama bambang, iya sudah hadir dimintai keterangan di depan penyidik pidana umum,” jelas Ipda Irfin.
Kekerasan nyata terhadap kebebasan pers ini bermula saat jurnalis bernama Sibali sedang bertugas. Aksi premanisme ini dipicu oleh rasa tidak terima pelaku atas pemberitaan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penganiayaan anak yang menjerat dirinya hingga viral di berbagai media nasional baru-baru ini.
Insiden tersebut terjadi di pos penjagaan Perumahan Istana Permai, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, pada Jumat sore (22/5/2026) sekitar pukul 16.55 WITA.
Korban menuturkan, saat dirinya sedang duduk di pos security perumahan, tiba-tiba Bambang datang menghampiri dengan kondisi emosi meluap-luap.
“Pelaku tiba-tiba datang menghampiri saya lalu mengambil paksa barang-barang yang ada di atas meja dan melemparkannya ke arah wajah saya,” ujarnya, pada Sabtu (23/5/2026).
Tak berhenti di situ, Bambang langsung turun dari sepeda motornya dan melancarkan pukulan secara berulang kali ke tubuh korban.
“Dia memukul wajah saya menggunakan buku tebal milik security sebanyak tiga kali. Selain itu, dia juga memukul bagian perut dan tangan saya. Sebagian pukulan sempat saya tepis menggunakan tangan kiri,” ungkapnya.
Selain kekerasan fisik, korban juga dihujani cacian makian, diludahi, hingga diancam akan dihabisi nyawanya oleh pelaku.
“Dia mengeluarkan kata-kata kasar, meludah sambil menunjuk-nunjuk saya dan mengatakan semua wartawan yang memberitakan dirinya adalah wartawan palsu. Bahkan dia mengancam akan membunuh wartawan,” katanya.
Menurut Sibali, kemarahan Bambang berakar dari pemberitaan yang sempat viral pada Januari 2026 lalu. Dalam video amatir yang beredar luas di media sosial serta ditayangkan televisi nasional, Bambang terekam jelas melempar anak kandungnya sendiri dan menendang tubuh mantan istrinya.
Namun, Bambang bersikeras mengklaim bahwa video dan berita tersebut adalah hoaks, serta menolak menerima kenyataan bahwa kasusnya terus disorot media.
Ironisnya, Sibali membeberkan bahwa Bambang sebenarnya sudah mengantongi dua laporan polisi terkait kasus dugaan penganiayaan dan KDRT di Polres Takalar dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Anehnya, laporan-laporan tersebut berjalan di tempat dan tidak pernah diproses secara serius.
“Kasus dugaan KDRT dan penganiayaan yang sebelumnya dilaporkan ke Polres Takalar sampai sekarang tidak jelas penanganannya. Sekarang justru wartawan yang memberitakan malah diduga menjadi korban kekerasan dan ancaman,” imbuhnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa sumber, mencuat dugaan kuat bahwa Bambang diisukan “kebal hukum”. Hal ini lantaran pelaku diketahui memiliki koneksi dekat di Mapolres Takalar, bahkan sering menyalurkan hobi bermain motor trail bersama Kapolres dan beberapa perwira tinggi setempat. Kedekatan inilah yang diduga kuat membuatnya terkesan tidak tersentuh hukum hingga kini.
Sholeh Sibali menegaskan kasus ini tidak boleh dibiarkan berlalu begitu saja karena menjadi ancaman serius bagi keselamatan jurnalis yang dilindungi undang-undang. Ia pun meminta ketegasan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara ini.
“Saya sudah melaporkan tindakan pemukulan dan ancaman pembunuhan ini ke pihak berwajib. Kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan,” tegasnya. (Anto Nakku).














