ASPIRASISULSEL.ID, GOWA – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa penyampaian laporan pelaksanaan tugas Pansus Hak Angket DPRD Gowa, dipimpin langsung Ketua DPRD Gowa, Fahmi Adam dan didampingi oleh tiga wakil ketua diantaranya, Hasrul Abdul Rajab, Taufik Surullah, dan Tyna Haji Tino serta dihadiri 45 anggota dewan yang hadir di ruang rapat Paripurna DPRD Gowa jalan Masjid Raya, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Senin (Rabu, 22/7/2026)
Dalam Rapat Paripurna penyampaian laporan tersebut, DPRD Kabupaten Gowa memaparkan terkait penyelidikan tentang dugaan penyimpangan pelaksana seragam sekolah gratis SD/SMP tahun anggaran 2025, dugaan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) pencabutan atau pembatalan sepihak program beasiswa S3 doktoral Risqilah, serta dugaan perbuatan tercela Bupati Gowa dan pelanggaran etika dan sumpah janji jabatan bupati yang berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah.
Pada forum rapat paripurna, Pimpinan Pansus, Muh Kasim Sila, menyampaikan Pansus bekerja selama 60 hari, terhitung sejak tanggal 25 juni 2026, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada.
“Namun Alhamdulillah, sebelum memasuki 60 hari, pansus hak angket DPRD Gowa dapat menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya dilaporkan sidang paripurna,” ujarnya.
Tugas DPRD bukan mencari-cari kesalahan, tugas DPRD adalah memastikan bahwa setiap kebijakan, setiap penggunaan kewenangan, setiap tindakan pemerintah tetap berada di koridor hukum dan etika penyelenggaraan pemerintah yang baik dan benar.
Hasil penyelidikan dugaan penyimpangan pada pelaksanaan seragam sekolah gratis anggaran tahun 2025, penyelidikan dipusatkan pada adanya indikasi kuat pengaturan proyek atau pengondisian penyedia intervensi pihak luar non pemerintahan konflik kepentingan serta dugaan aliran dana fee proyek yang mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pansus menemukan penyesuaian mutlak antara alat bukti dokumen dan keterangan saksi. Pansus memperoleh bukti transfer terbukti adanya aliran dana segar yang ditarik dari PT Urband Ritel Internasional yang ditransfer ke bank mandiri atas nama Muhammad Basri alias Ombas.
Rincian aliran dana transaksi finansial, transfer tahap pertama sebesar Rp.500 juta, transfer tahap kedua sebesar Rp 100 juta, jadi total dana mengalir sebesar Rp.600 juta.
“Fakta persidangan membuktikan bahwa transaksi ini memiliki hubungan kronologis, terbukti Muhammad Basri secara yuridis terbukti sama sekali bukan ASN, bukan pejabat pengadaan dan tidak mempunyai ikatan kontrak formal apapun dengan Pemkab Gowa namun mampu mengendalikan dan menerima kickback atau fee proyek dalam jumlah yang sangat fantastis,” jelas Muh Kasim Sila, dihadapan sejumlah Anggota DPRD.
Hal ini mengkonfirmasi adanya intervensi pihak luar yang difasilitasi oleh kedekatan khusus dengan kekuasaan eksekutif.
Berdasarkan ketentuan tersebut Panitia khusus berpendapat bahwa fakta hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan penyimpangan yang tidak sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan dan tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Disamping itu berdasarkan penyesuaian keterangan saksi, dokumen dan alat bukti lainnya serta pendapat ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin Makassar, maka Pansus berpendapat bahwa rangkaian fakta yang ditemukan menunjukkan dugaan penyimpangan administrasi pemerintahan dan juga mengandung indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
“Namun demikian penilaian terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi, merupakan kewenangan Aparat Penegak Hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ungkapnya didalam forum Paripurna Hak Angket DPRD Gowa.
Dari hasil akhir Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa, yang diserahkan dalam rapat paripurna, menyimpulkan bahwa Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang direkomendasikan oleh Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa diduga melanggar sumpah jabatan, etika moral, dan penyalahgunaan kewenangan terkait proyek seragam sekolah gratis dan pencabutan beasiswa S3 Risqilah. (Shanty).














