Iklan Layanan Kabupaten Gowa
Hukum  

Berkas Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Wartawan Kembali ke Polda Sulsel, Kejati Terbitkan P-20

ASPIRASISULSEL.ID, MAKASSAR – Penyidikan kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan LKBN Antara, Muhammad Darwin Fatir, kembali mandek di Polda Sulsel. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel telah menerbitkan surat P-20 karena berkas perkara tidak kunjung dilengkapi dan dikembalikan oleh penyidik sesuai petunjuk jaksa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan jaksa sebelumnya telah meneliti berkas yang diserahkan penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel dan menemukan kekurangan, baik secara formil maupun materil.

“Setelah kami pelajari, ditemukan masih ada kekurangan dalam kelengkapan formil maupun material. Karena itu berkas kami kembalikan kepada penyidik disertai catatan perbaikan dan petunjuk untuk melengkapi penyidikan,” ujar Soetarmi, Kamis (23/7/2026).

Ia menyebut hingga batas waktu 14 hari sesuai UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru berakhir, penyidik belum mengembalikan berkas yang telah diperbaiki. Akibatnya, Kejati Sulsel mengembalikan SPDP dan menerbitkan P-20 sebagai pemberitahuan masa penyidikan tambahan telah berakhir.

“Untuk tertib administrasi, kami menerbitkan P-20. SPDP kami kembalikan sehingga saat ini secara administrasi tidak ada lagi penanganan perkara yang berjalan di kejaksaan. Namun bukan berarti perkara ini dihentikan. Jika penyidik kembali mengirim SPDP beserta berkas perkara yang telah dilengkapi, tentu akan kami pelajari kembali,” jelasnya.

Soetarmi menambahkan, penyidik sebenarnya telah diingatkan sejak 9 Juni 2026 bahwa batas waktu penyidikan tambahan segera habis. Namun hingga hari ke-14, berkas tidak kunjung dikirim kembali.

“Sejak 9 Juni kami sudah mengingatkan bahwa waktu penyidikan tambahan akan habis. Setelah lewat 14 hari dan tidak ada pengembalian berkas, maka secara administrasi berkas kami kembalikan,” katanya.

Dalam petunjuknya, jaksa juga meminta agar perkara dipecah atau displit menjadi beberapa berkas sesuai jumlah tersangka. Hal itu penting karena perkara menggunakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang melibatkan lebih dari satu pelaku.

“Kalau berkasnya dipecah, mereka bukan hanya berstatus tersangka tetapi juga bisa menjadi saksi,” ujarnya.

Soetarmi menilai dikembalikannya berkas hingga P-20 menjadi bukti lemahnya koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Padahal jika ada kendala, penyidik seharusnya berkoordinasi sebelum tenggat berakhir.

“Kalau memang ada hambatan, mestinya penyidik datang berkoordinasi dengan penuntut umum. Apa yang menjadi kendala sehingga petunjuk belum bisa dipenuhi. Yang kami lihat justru koordinasi itu seperti terputus,” ungkap Soetarmi.

Terkait petunjuk jaksa meminta tambahan keterangan saksi dari media online, Soetarmi menyebut hal itu bukan persoalan berat bagi penyidik.

“Menurut saya tambahan saksi dari media online bukan persoalan yang berat. Tinggal bagaimana koordinasi yang baik antara penyidik dan penuntut umum agar berkas perkara bisa segera dilengkapi dan dilimpahkan kembali,” ujarnya.

Meski administrasi di Kejati telah P-20, Soetarmi menegaskan peluang proses hukum tetap terbuka. Penyidik dapat kembali mengirim SPDP baru dan berkas perkara setelah seluruh petunjuk dipenuhi.

“Kalau bicara batas waktu, itu sudah lewat. Tapi bukan berarti perkara ini selesai. Sepanjang penyidik kembali melimpahkan SPDP dan berkas perkara yang telah dilengkapi sesuai petunjuk, kami akan mempelajarinya kembali,” tutup Soetarmi.

Kasus dugaan kekerasan terhadap Darwin Fatir terjadi saat ia meliput demonstrasi penolakan revisi UU KPK dan RUU KUHP pada 24 September 2019. Perkara ini bahkan telah diputus dalam praperadilan undue delay di PN Makassar pada 16 Maret 2026. Hakim Tunggal Fitriah Ade Maya memerintahkan Polda Sulsel melimpahkan perkara paling lambat 60 hari sejak putusan. Namun hingga hari ke-129, berkas masih berada di Ditreskrimum Polda Sulsel. (Luthfi)

Editor : Nas.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *