ASPIRASISULSEL, MAKASSAR – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan terus mendalami laporan yang diajukan mantan suami Bupati Gowa, Khairul Aco. Dalam proses penyelidikan tersebut, penyidik memeriksa empat orang saksi pada Jumat (24/7/2026), termasuk dua adik kandung Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, yakni Muhammad Yanuar Iswandi dan Muhammad Ilham.
Pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam di Mapolda Sulsel. Para saksi dimintai keterangan guna melengkapi penyelidikan atas laporan Khairul Aco yang berkaitan dengan dugaan kesaksian palsu dan dugaan penggelapan.
Usai menjalani pemeriksaan, Muhammad Yanuar Iswandi menyatakan dirinya bersama Muhammad Ilham memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami sebagai warga negara yang taat hukum memenuhi panggilan penyidik terkait laporan Bapak Khairul Aco. Kami sudah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada penyidik Polda Sulsel,” ujar Yanuar.
Menurut Yanuar, seluruh pertanyaan penyidik berfokus pada substansi laporan yang diajukan Khairul Aco. Meski tidak mengingat jumlah pertanyaan yang diajukan, ia memastikan seluruh keterangannya disampaikan berdasarkan fakta yang diketahuinya.
“Saya lupa berapa pertanyaannya. Intinya kami memberikan keterangan sesuai dengan laporan Pak Aco,” katanya.
Dalam agenda pemeriksaan tersebut, Khairul Aco juga hadir di Mapolda Sulsel. Namun, penyidik belum dapat memeriksa pelapor karena kondisi kesehatannya. Pemeriksaan terhadap Khairul Aco dijadwalkan ulang dan nantinya akan didampingi oleh kuasa hukumnya.
Yanuar menjelaskan, perkara yang sedang ditangani penyidik masih berkaitan dengan dua dugaan tindak pidana sebagaimana dilaporkan Khairul Aco beberapa waktu lalu. Seluruh proses pembuktian, kata dia, kini menjadi kewenangan penyidik.
Ia berharap keterangan yang diberikan para saksi dapat membantu penyidik mengungkap fakta secara utuh.
“Harapan kami, semoga keterangan yang kami berikan bisa membuka tabir yang sebenarnya terhadap apa yang dilaporkan Pak Khairul Aco,” ucapnya.
Yanuar juga menegaskan bahwa pada pemeriksaan kali ini terdapat empat orang yang dimintai keterangan sebagai saksi. Sementara Khairul Aco tidak diperiksa karena statusnya sebagai pelapor.
“Untuk hari ini ada empat saksi. Pak Aco bukan saksi, beliau adalah pelapor,” tegasnya.
Setelah memberikan keterangan, para saksi menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel dan menunggu perkembangan lebih lanjut.
Hingga kini, kasus yang dilaporkan Khairul Aco masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik dijadwalkan kembali memeriksa pelapor serta mendalami keterangan para saksi sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. (Luthfi).
Editor : Nas.














