Iklan Layanan Kabupaten Gowa
Berita  

Kabag Kesra Bantah Tunggakan Gaji Tiga Bulan Petugas Kebersihan Masjid Agung Syekh Yusuf Gowa

ASPIRASISULSEL.ID, GOWA – Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa, Mardani Hamdan, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai gaji petugas kebersihan Masjid Agung Syekh Yusuf Kabupaten Gowa yang disebut belum dibayarkan selama tiga bulan serta adanya penurunan gaji dari Rp1,5 juta menjadi Rp1,3 juta per bulan.

Menurut Mardani, informasi tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa penyesuaian gaji petugas kebersihan bukan merupakan keputusan sepihak, melainkan hasil kesepakatan bersama yang telah dibahas dalam rapat sebelumnya.

“Sudah pernah dilakukan rapat bersama petugas kebersihan. Saat itu disepakati gaji sebesar Rp1,3 juta per bulan agar tidak ada tenaga kebersihan yang harus dirumahkan. Jika tetap Rp1,5 juta, maka sebagian petugas terpaksa harus dikeluarkan karena keterbatasan pagu anggaran,” ujar Mardani kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).

Ia menjelaskan, pagu anggaran yang tersedia untuk pembayaran gaji seluruh petugas dan pengurus Masjid Agung Syekh Yusuf sekitar Rp40 juta per bulan. Dengan kondisi tersebut, penyesuaian gaji dilakukan agar seluruh tenaga kerja tetap dapat dipertahankan.

Selain itu, Mardani juga membantah informasi yang menyebutkan gaji petugas kebersihan belum dibayarkan selama tiga bulan. Menurutnya, gaji periode Januari hingga Maret 2026 telah dibayarkan seluruhnya.

“Yang belum terbayarkan saat ini hanya dua bulan, yakni April dan Mei 2026. Sementara bulan Juni belum dapat dihitung sebagai tunggakan karena masih berjalan dan baru akan dihitung pada akhir bulan,” jelasnya.

Terkait keluhan salah seorang petugas kebersihan, Jumaniah Dg Siang, yang mengaku dikeluarkan dari grup WhatsApp, Mardani membenarkan hal tersebut sempat terjadi. Namun, menurutnya, langkah itu dilakukan karena yang bersangkutan terus mempertanyakan proses pembayaran gaji meski telah beberapa kali diberikan penjelasan.

“Memang sempat dikeluarkan dari grup, tetapi pada hari yang sama sudah dimasukkan kembali. Kami sudah menjelaskan mekanisme pembayaran yang sedang berproses,” katanya.

Mardani menambahkan, sejak awal tahun 2026 sistem pengelolaan dan pembayaran gaji pengurus serta petugas kebersihan Masjid Agung Syekh Yusuf telah diambil alih oleh Pemerintah Kabupaten Gowa. Karena menggunakan mekanisme keuangan pemerintah, proses pencairan anggaran harus melalui tahapan administrasi yang berlaku.

“Sekarang pengelolaannya melalui pemerintah, sehingga ada prosedur dan mekanisme yang harus dilalui. Setelah anggaran cair dan seluruh proses administrasi selesai, pembayaran akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima,” terangnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah pengurus dan pekerja Masjid Agung Syekh Yusuf mencapai sekitar 40 orang dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp40 juta setiap bulan atau Rp480 juta per tahun.

Menurutnya, sebelum pengelolaan diambil alih pemerintah, operasional dan pembayaran gaji pekerja masjid kerap mengalami kekurangan anggaran yang harus ditutupi terlebih dahulu oleh pihak pengurus masjid.

“Karena kondisi keuangan pengurus masjid sudah tidak memungkinkan untuk menanggung biaya operasional dan gaji pekerja, maka sejak awal tahun 2026 pemerintah daerah membantu pembiayaannya,” ungkapnya.

Di akhir keterangannya, Mardani meminta seluruh petugas kebersihan dan pengurus masjid untuk bersabar menunggu proses pencairan anggaran yang saat ini sedang berjalan.

“Kami pastikan hak-hak petugas kebersihan tetap akan dibayarkan. Administrasinya sudah kami lengkapi dan saat ini tinggal menunggu proses di bagian keuangan. Setelah selesai, dana akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing,” pungkasnya. (Shanty).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *