ASPIRASISULSEL.ID, MAKASSAR – Personel Unit Opsnal Reskrim Polsek Rappocini Polrestabes Makassar berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian kartu ATM yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp15 juta.
Lelaki berinisial AH (24) diamankan pada Selasa 23 Juni 2026 sekitar pukul 01.30 WITA di Perumahan Bumi Pallangga Mas, Kabupaten Gowa. Penangkapan dilakukan tim Unit Opsnal Reskrim Polsek Rappocini yang dipimpin Panit 1 Opsnal IPDA Suprianto 
Kapolsek Rappocini Polrestabes Makassar KOMPOL Ismail melalui Kanit Reskrim IPTU Muh. Ali Djras menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan korban terkait pencurian kartu ATM Bank BRI di kawasan Kampus Unismuh, Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku mengambil dompet milik korban yang tersimpan di bagasi sepeda motor. Saat kejadian, kunci kendaraan masih tertinggal di motor sehingga memudahkan pelaku mengambil dompet berisi kartu ATM dan KTP korban.
Setelah menerima laporan, Unit Opsnal Reskrim Polsek Rappocini melakukan serangkaian penyelidikan hingga mendapat informasi keberadaan terduga pelaku di Kabupaten Gowa. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan AH tanpa perlawanan, beserta satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
“Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kabupaten Gowa,” ujar IPTU Muh. Ali Djras.
Dari hasil pemeriksaan, AH mengakui mengambil kartu ATM Bank BRI dan KTP milik korban dari bagasi motor. Pelaku kemudian mendatangi mesin ATM BRI di Jalan Sultan Alauddin dan mencoba memasukkan PIN menggunakan data tanggal lahir korban yang tertera di KTP.
Setelah berhasil mengakses rekening korban, pelaku melakukan penarikan tunai secara bertahap di beberapa mesin ATM hingga total sekitar Rp15.000.000.
“Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kendaraan pada sepeda motor. Setelah mendapatkan ATM dan KTP korban, pelaku berhasil menebak PIN ATM berdasarkan data tanggal lahir yang tercantum pada identitas korban,” jelas Kanit Reskrim.
Uang hasil kejahatan itu kemudian digunakan pelaku untuk membeli onderdil sepeda motor, satu unit handphone Vivo Y21 warna silver, serta kebutuhan sehari-hari.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik pelaku.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Rappocini untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan berlaku.
Polsek Rappocini Polrestabes Makassar mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan kunci kendaraan di sepeda motor, serta tidak menyimpan data yang memudahkan orang lain menebak PIN kartu ATM guna mencegah kejahatan serupa. (Lutfi).














