ASPIRASISULSEL.ID, JENEPONTO – Kepolisian Polres Jeneponto musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak satu kilogram.
Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan langsung oleh sejumlah forkopimda se-Kabupaten Jenepinti di aula lantai 2 Polres Jeneponto.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil tangkapan gabungan dari satuan narkoba dan satuan reskrim dua pekan lalu.
Kasat Narkoba Iptu Syahrir menyatakan seluruh barang bukti yang dihancurkan merupakan hasil pengungkapan kasus besar oleh satresnarkoba dan satreskrim polres Jeneponto.
“Pemusnahan barang bukti jenis sabu ini adalah wujud transparansi Polres Jeneponto kepada masyarakat sekaligus penegasan bahwa kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi jaringan pengedar narkoba di daerah Jeneponto,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/7/2026).
Proses pemusnahan berlangsung secara terbuka yang digelar di aula lantai 2 polres Jeneponto. sebagian barang bukti yang dijadikan sampel dilarutkan untuk memastikan keaslian kandungan metamfetamin pada kristal bening yang ada saat ini.
Bungkusan sabu berukuran besar itu langsung dimasukkan ke dalam mesin blender yang telah diisi air. Setelah hancur dan larut sepenuhnya cairan tersebut kemudian dibuang ke saluran pembuangan khusus yang aman agar tidak dapat disalahgunakan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan barang haram diselundupkan dari kota makassar untuk dibawa ke kabupaten bantaeng namun berhasil dicegat di wilayah Jeneponto,” ungkapnya.
Lanjutnya, dua orang pelaku berhasil diamankan dan satu pelaku lainnya berhasil lolos dan masuk daftar pencarian.
” Saat ini para tersangka yang telah diamankan tengah menjalani proses hukum yang berlaku.
Para pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (Kib)














