Iklan Layanan Kabupaten Gowa

Resmob Polda Sulsel Bersinergi Polsek Rappocini Berhasil Ungkap Kasus Curas, Pelaku Bersenjata Badik Diamankan

ASPIRASISULSEL.ID, MAKASSAR – Personel Unit Resmob Polsek Rappocini Polrestabes Makassar yang dipimpin Panit 1 Opsnal IPDA Suprianto bersama Personel Resmob Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) menggunakan senjata tajam jenis badik Jumat, (10 /7/2026), sekitar pukul 03.40 WITA di kawasan BTN Minasa Upa, Kota Makassar.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang mengalami aksi pencurian dengan kekerasan pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 01.00 WITA di Jalan Talasalapang, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Saat itu korban sedang berkendara seorang diri dan sempat berhenti di seberang Apotek K24 untuk memeriksa telepon genggamnya.

Tidak lama kemudian, seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor datang menghampiri korban dan langsung menodongkan senjata tajam jenis badik ke arah perut korban sambil mengancam agar menyerahkan telepon genggam miliknya. Karena merasa keselamatannya terancam, korban spontan turun dari sepeda motor, membuang telepon genggam yang dipegangnya, lalu berlari menjauh sambil berteriak meminta pertolongan. Pelaku kemudian mengambil telepon genggam tersebut dan melarikan diri. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka gores pada bagian perut akibat terkena senjata tajam yang digunakan pelaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, atas perintah Kapolsek Rappocini KOMPOL Ismail melalui Kanit Reskrim IPTU Muh. Ali Djaras, Personel Opsnal Polsek Rappocini yang dipimpin Panit 1 Opsnal IPDA Suprianto bersama Personel Resmob Polda Sulsel melakukan serangkaian penyelidikan serta dari hasil rekaman cctv di TKP pada saat kejadian guna mengungkap keberadaan pelaku.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengetahui lokasi persembunyian pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial LK. IS (29) di kawasan BTN Minasa Upa, Makassar. Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis badik yang digunakan saat beraksi, satu unit sepeda motor yang dipakai pelaku, serta telepon genggam milik korban yang masih berada dalam penguasaan pelaku.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mako Polsek Rappocini untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku menerangkan bahwa dirinya seorang diri melakukan aksi pencurian dengan kekerasan setelah melihat korban sedang menggunakan telepon genggam di atas sepeda motornya.

Pelaku kemudian mendekati korban dan mengancam menggunakan senjata tajam jenis badik hingga menyebabkan korban mengalami luka pada bagian perut. Saat korban membuang telepon genggamnya, pelaku langsung mengambilnya dan melarikan diri. Pelaku juga mengakui bahwa telepon genggam hasil kejahatan tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari karena telepon genggam miliknya sendiri telah dijual.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polsek Rappocini Polrestabes Makassar bersama Resmob Polda Sulsel dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat.(Luthfi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *