Iklan Layanan Kabupaten Gowa

Unit Opsnal Reskrim Polsek Rappocini Berhasil Ungkap Kasus Pencucian Sepeda Motor

ASPIRASISULSEL.ID, MAKASSAR – Unit Opsnal Reskrim Polsek Rappocini Polrestabes Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 23.30 WITA, personel Unit Opsnal Reskrim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Emy Saelan Lorong 5, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Yamaha X-Ride 125 warna hijau, Berdasarkan keterangan korban, sepeda motor tersebut diparkir di depan tempat kerjanya dalam kondisi kunci masih tertancap. Saat korban kembali beberapa menit kemudian, kendaraan tersebut telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp11.760.000 dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Rappocini.

Menindaklanjuti laporan tersebut, atas perintah Kapolsek Rappocini KOMPOL Ismail melalui Kanit Reskrim IPTU Muh. Ali Djaras Tim Opsnal yang dipimpin Panit 1 Opsnal IPDA Suprianto melakukan serangkaian penyelidikan. Berbekal rekaman CCTV di lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku dan mengamankannya saat berada di tempat persembunyiannya di Jalan Emy Saelan, Kota Makassar.

Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah menggadaikan sepeda motor hasil curiannya di sebuah rumah di Jalan Sungai Saddang Baru setelah sebelumnya dibawa ke kawasan Jalan Tidung III. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride 125 milik korban.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, terduga pelaku mengakui melakukan aksi pencurian seorang diri. Ia mengaku awalnya hendak berjalan kaki menuju rumah keluarganya, namun saat melintas di lokasi kejadian melihat sepeda motor korban dalam keadaan kunci masih tergantung. Melihat situasi sekitar sepi, pelaku kemudian membawa kabur kendaraan tersebut dan menggadaikannya di kawasan Inspeksi Kanal Sungai Saddang dengan nilai Rp300.000.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride 125 warna hijau Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rappocini untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Luthfi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *